
Pantau - Direktur Lokataru, Haris Azhar menjawab perihal dakwaan tentang unggahan video YouTube yang dilakukan tanpa klarifikasi pihak Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menjelaskan, video tersebut hanya penjelasan tentang hasil riset yang dilakukan oleh 9 organisasi. Maka dari itu, ia merasa tidak perlu mengundang pihak Menko Marves untuk melakukan klarifikasi.
"Itu kan konten tentang menjelaskan hasil riset, yang diundang ya organisasi yang buat riset lah. Makanya saya bilang, dakwaan ini cenderung ingin memfitnah saya dan Fatia," tegas Haris di PN Jaktim, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Sidang Dakwaan Usai, Haris Azhar: Saya Malah Merasa Difitnah!
Haris mengungkapkan, sesungguhnya para organisasi yang membuat hasil riset tersebut sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Untuk itu, ia merasa tidak punya tanggung jawab apabila harus mengundang kembali dalam rangka memberi klarifikasi atas hasil riset tersebut.
"Jadi saya cuma mengundang 9 organisasi itu, selesai. Kenapa saya harus mengundang si A dan si B? Harusnya tanyakan kepada yang membuat riset," lanjutnya.
Baca Juga: Jaksa Baca Dakwaan Haris Azhar, Sebar Hoaks Cemarkan Nama Baik ‘Lord’ Luhut
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menuturkan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada! NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam tayangan tersebut adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Ia menjelaskan, video tersebut hanya penjelasan tentang hasil riset yang dilakukan oleh 9 organisasi. Maka dari itu, ia merasa tidak perlu mengundang pihak Menko Marves untuk melakukan klarifikasi.
"Itu kan konten tentang menjelaskan hasil riset, yang diundang ya organisasi yang buat riset lah. Makanya saya bilang, dakwaan ini cenderung ingin memfitnah saya dan Fatia," tegas Haris di PN Jaktim, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Sidang Dakwaan Usai, Haris Azhar: Saya Malah Merasa Difitnah!
Haris mengungkapkan, sesungguhnya para organisasi yang membuat hasil riset tersebut sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Untuk itu, ia merasa tidak punya tanggung jawab apabila harus mengundang kembali dalam rangka memberi klarifikasi atas hasil riset tersebut.
"Jadi saya cuma mengundang 9 organisasi itu, selesai. Kenapa saya harus mengundang si A dan si B? Harusnya tanyakan kepada yang membuat riset," lanjutnya.
Baca Juga: Jaksa Baca Dakwaan Haris Azhar, Sebar Hoaks Cemarkan Nama Baik ‘Lord’ Luhut
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menuturkan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada! NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam tayangan tersebut adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
- Penulis :
- Aditya Andreas