Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tak Tinggal Diam, Brigjen Endar Lapor Balik Firli dan Sekjen KPK ke Dewas

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tak Tinggal Diam, Brigjen Endar Lapor Balik Firli dan Sekjen KPK ke Dewas
Pantau – Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak tinggal diam. Endar berencana akan melaporkan pencopotannya itu ke Dewas KPK.
Endar mengatakan akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK buntut pencopotannya tersebut.

"Yang saya laporkan besok atas nama Sekjen yang tandatangan Skep penghentian dan pimpinan KPK (FB) yang menandatangani surat penghadapan," kata Endar, Senin (3/4/2023) malam.

Endar menyebut laporan itu akan dikirimkan pada Selasa (4/4) besok. Endar akan datang langsung ke Gedung Dewas KPK terkait pelaporannya tersebut.

"(Laporan) pukul 11-an," katanya.

Diketahui, Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa," dalam keterangan kepada wartawan, Senin (3/4).

Dalam Dokumen selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah