HOME  ⁄  Hukum

Aktivis 98 Nusantara Laporkan Firli ke Dewas KPK Buntut Pencopotan Birgjen Endar

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Aktivis 98 Nusantara Laporkan Firli ke Dewas KPK Buntut Pencopotan Birgjen Endar
Pantau – Kelompok Aktivis 98 Nusantara laporkan ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan itu buntut dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.

"Kami dari Aktivis 98 Nusantara datang ke KPK untuk menyampaikan surat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri," kata Jubir Aktivis 98 Nusantara Sonny Muhammad di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Sonny menyebut pencopotan Endar tidak bisa dilepaskan dari dugaan perbedaan penanganan perkara kasus Formula E di KPK. Endar, kata Sonny, dicopot usai menolak mengikuti keinginan Firli menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.

"Faktanya sudah lebih dari delapan kali gelar perkara penyidik tidak menemukan alat bukti yang mencukupi setelah gelar perkara dilaksanakan. Terdapat dugaan Firli Bahuri melakukan tindakan sewenang-wenang hingga menabrak kode etik penyidikan KPK," ujar Sonny.

Sonny menilai tindakan Firli itu terlalu melanggar sejumlah aturan. Dia menyebut Firli melanggar Pasal 421 KUHP soal penyalahgunaan kekuasan oleh pejabat.

Dia mengatakan laporan yang dibuatnya telah diterima pihak KPK. Pihaknya meminta Firli segera diklarifikasi hingga menjalani sidang etik.

"Firli Bahuri harus segera disidang di hadapan Dewan Pengawas KPK dan segera diusut berbagai pelanggaran dan tindakan melawan hukum," ungkap Sonny.

Laporan ini tercatat merupakan yang kedua bagi Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait kasus Endar. Sebelumnya, pada Selasa (4/4), Endar juga telah melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas.
Penulis :
Ahmad Ryansyah