Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dicegah ke Luar Negeri, Dito Mahendra Digentayangi Ancaman Jemput Paksa

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Dicegah ke Luar Negeri, Dito Mahendra Digentayangi Ancaman Jemput Paksa
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham didesak mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra ke luar negeri.

Oleh karenanya, KPK meminta Dito kooperatif ketika dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

KPK juga mengancam bakal jemput paksa jika Dito mangkir lagi dari panggilan KPK. Ali mengatakan masa pencegahan Dito berlaku selama 6 bulan.

"Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ali.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak hadir memenuhi pangilan sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Seharusnya, Dito akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (6/4). Dito hanya sekali memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni pada Senin (6/2). Saat itu dia juga diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU untuk tersangka Nurhadi.

Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.

Kemudian pemanggilan pada Jumat (31/3), Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Diketahui, penyidik KPK juga menggeledah rumah yang Dito yang berada di Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api yang 9, di antaranya merupakan senjata api ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis :
khaliedmalvino