
Pantau – Hakim memvonis Agnes dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun usai terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyebutkan bahwa Agnes bakal dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksesl), Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan David, anak Agnes Gracia alias AG (15) batal dihadirkan pada sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG tidak berada di kursi terdakwa, melainkan di ruang tunggu anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo meminta AG tidak dihadirkan di ruang sidang. Hakim bertanya ke jaksa penuntut umum (JPU), kemudian jaksa sepakat untuk AG tetap menunggu di ruang tunggu.
AG dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia diyakini melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum, dengan ini AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan di PN Jaksel.
"Kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu. Ada beberapa yang belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," sambungnya.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyebutkan bahwa Agnes bakal dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksesl), Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan David, anak Agnes Gracia alias AG (15) batal dihadirkan pada sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG tidak berada di kursi terdakwa, melainkan di ruang tunggu anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo meminta AG tidak dihadirkan di ruang sidang. Hakim bertanya ke jaksa penuntut umum (JPU), kemudian jaksa sepakat untuk AG tetap menunggu di ruang tunggu.
AG dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia diyakini melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum, dengan ini AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan di PN Jaksel.
"Kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu. Ada beberapa yang belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," sambungnya.
#Sidang Vonis#penganiayaan#PN Jakarta Selatan#Mario Dandy Satrio#Agnes Gracia Haryanto#Cristalino David Ozora
- Penulis :
- M Abdan Muflih