HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Periksa Dewas BAKTI Kemenkominfo terkait Kasus BTS 4G

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kejagung Periksa Dewas BAKTI Kemenkominfo terkait Kasus BTS 4G
Pantau - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo pada 2020-2022, Senin (10/4/2023).

“Memeriksa 6 saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Mereka adalah ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI Kemenkominfo, Y sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang juga Staf Tata Usaha Kemenkominfo.

Selain itu, MT selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.

IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kemenkominfo, serta IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.

Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa 7 unit kendaraan roda 4 dan roda 2 serta uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Aset kendaraan antara lain, BMW X5, Innova Venturer, Lexus RX 300, Honda HRV, Motor Triump, Ducati dan BMW R 1250 GSA.

Uang tunai total Rp10.149.363.205 (USD10, 1 miliar) yang disita dari tersangka AAL, serta uang tunai senilai USD6.400, SGD110.234, 3.720 Euro, dan RM11 dari tersangka GMS.

Adapun dugaan total kerugian negara belum dirilis karena kejaksaan agung masih menunggu penghitungan Ahli dan BPKP. Sementara itu, untuk kelancaran pengusutan kasusnya, Kejagung telah mencekal 25 orang pihak terkait. (Laporan Syrudatin).
Penulis :
khaliedmalvino