HOME  ⁄  Hukum

Korupsi Tol Japek II Elevated, Kejagung Kembali Panggil 3 Pejabat Waskita dan Jasa Marga

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Korupsi Tol Japek II Elevated, Kejagung Kembali Panggil 3 Pejabat Waskita dan Jasa Marga
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa 3 pejabat dan karyawan PT Waskita Karya dan PT Jasa Marga terkait penyidikan korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, 3 orang yang dipanggil itu masih sebagai saksi.

Ia menerangkan, Kejagung memeriksa UMA selaku staf anggaran divisi III PT Waskita Karya. HA sebagai site engineering and contract manager proyek Tol Japek II Elevated dari PT Waskita Karya.

Sementara, BI diperiksa selaku karyawan PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek an selaku koordinator tim teknis panitia penilai serah terima sementara proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dewas BAKTI Kemenkominfo terkait Kasus BTS 4G

"Ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan korupsi tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir-Karawang Barat," ujar Ketut dalam siaran pers, Senin (10/4/2023).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menerangkan, pemeriksaan para saksi terkait kasus korupsi jalan Tol Japek II Elevated berfokus kepada penelusuran fakta hukum dan pencarian bukti dugaan korupsi yang menjadi objek penyidikan.

"Penyidikan masih terus berjalan, dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka terkait kasus Japek ini," ujar Prabowo.

Kejagung mengumumkan penyidikan baru dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Japek II Elevated 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 13,5 triliun.

Baca Juga: 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast yang juga sudah dalam penyidikan di Jampidsus.

"Terkait dengan penyidikan baru, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, meningkatkan perkara ke penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang nilai kontraknya mencapai Rp13,5 triliun," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi.

Ia menambahkan, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender.

"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang," kata Kuntadi.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler