
Pantau - Menko Polhukam Mahfud MD kembali merespons kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa hukuman mati Ferdy Sambo yang sudah masuk di ranah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Diektahui, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang banding hukuman mati di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Dalam putusan sidang banding ini, majelis hakim menolak memori banding yang disampaikan Ferdy Sambo.
Mahfud menyebut, putusan banding Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta sepenuhnya independensi dan keyakinan majelis hakim.
Mahfud mengatakan, judex facti dalam sidang banding Ferdy Sambo itu sudah benar. Pasalnya, putusan PT DKI Jakarta yang diterbitkan justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim menolak banding yang diajukan Sambo.
“Dengan ini, terdakwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati,” kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ferdy Sambo juga sempat mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Diektahui, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang banding hukuman mati di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Dalam putusan sidang banding ini, majelis hakim menolak memori banding yang disampaikan Ferdy Sambo.
Mahfud menyebut, putusan banding Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta sepenuhnya independensi dan keyakinan majelis hakim.
Mahfud mengatakan, judex facti dalam sidang banding Ferdy Sambo itu sudah benar. Pasalnya, putusan PT DKI Jakarta yang diterbitkan justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim menolak banding yang diajukan Sambo.
“Dengan ini, terdakwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati,” kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ferdy Sambo juga sempat mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
- Penulis :
- khaliedmalvino