
Pantau – Brigjen Endar Priantoro mengaku masih ditugaskan di KPK karena berpaku pada surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Menurut Endar, ia hanya mengacu pada surat perintah yang dikeluarkan Kapolri terkait polemik pencopotannya. Surat itu, kata Endar, lebih cepat dua hari dibandingkan surat pemberhentian yang kemudian dikeluarkan oleh KPK.
"Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29 (Maret), itu SK tanggal 31 (Maret). Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ujarnya.
Diketahui, pencopotan Endar tertuang dalam surat yang dikeluarkan KPK pada 31 Maret. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa dengan keterangan pemberhentian dengan hormat Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, dua hari sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada KPK. Dalam surat itu Kapolri meminta perpanjangan masa tugas Endar di KPK.
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Menurut Endar, ia hanya mengacu pada surat perintah yang dikeluarkan Kapolri terkait polemik pencopotannya. Surat itu, kata Endar, lebih cepat dua hari dibandingkan surat pemberhentian yang kemudian dikeluarkan oleh KPK.
"Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29 (Maret), itu SK tanggal 31 (Maret). Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ujarnya.
Diketahui, pencopotan Endar tertuang dalam surat yang dikeluarkan KPK pada 31 Maret. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa dengan keterangan pemberhentian dengan hormat Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, dua hari sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada KPK. Dalam surat itu Kapolri meminta perpanjangan masa tugas Endar di KPK.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah