Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Satgas TPPU Siap Dibentuk Besok

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Satgas TPPU Siap Dibentuk Besok
Pantau - Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, Satgas TPPU dalam mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun bakal dibentuk besok.

Mahfud MD mengatakan, Satgas TPPU ini akan memprioritaskan penelitian laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU Rp189 triliun dalam kasus tersebut.

"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR," kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Mahfud menyebut, Satgas TPPU bakal terdiri dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mahfud memastikan kerja Satgas TPPU akan bersifat independen meski tidak melibatkan pihak eksternal.

"Memang undang-undangnya kalau menyangkut pajak dan bea cukai itu penyidiknya Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, itu penyidiknya. Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk'. Masa mau meriksa diri sendiri? Ndak juga, karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justisia," ujar Mahfud.

"Karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu. Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri dari beberapa sehingga penilaian itu akan lebih objektif," sambungnya.

Dalam Satgas TPPU, Mahfud mengungkapkan, tak melibatkan KPK. Namun ia menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait penuntasan laporan TPPU tersebut.

"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita. Tapi saya sudah koordinasi dengan pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim," ujar Mahfud.

Komnas TPPU Gelar Rapat Tertutup


Komite Nasional TPPU telah menggelar rapat internal membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Rapat ini digelar secara tertutup dan dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustivandana.

Dalam rapat internal tersebut, Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud MD menyebut bakal segera membentuk Tim Gabungan atau Satuan Tugas (Satgas) untuk mensupervisi tindaklanjut keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal).

TIm gabungan atau Satgas ini nantinya melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidana Khusus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kemenko Polhukam.

Komite Nasional TPPU ini nantinya bakal melakukan case building dengan mengutamakan LHP yang nilainya paling besar lantaran telah menjadi perhatian masyarakat. Case building ini akan dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 triliun.

“Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel” ujar Mahfud MD saat konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta.

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini bakal menggelar rapat internal membahas transaksi keuangan mencurigakan yang belum lama ini menjadi polemik.

Rapat internal ini dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rapat ini digelar di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Rapat tersebut juga dilakukan tertutup dan hasilnya akan diungkap dalam konferensi pers.

Dari informasi yang dihimpun, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPP Mahfud MD sudah tiba bersama Menkeu Sri Mulyani sebagai anggota Komite TPPU sekitar pukul 09.39 WIB.

Tak hanya itu, tampak pula Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Wakil Ketua Komite TPPU, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Penulis :
khaliedmalvino