HOME  ⁄  Hukum

Komisi VIII DPR Anggap Penembakan Kantor MUI Termasuk Aksi Teror

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VIII DPR Anggap Penembakan Kantor MUI Termasuk Aksi Teror
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyebut, insiden penembakan yang terjadi di Kantor MUI, Selasa (2/5/2023) sebagai aksi teror.

Ia pun turut mendorong agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, meski pelaku penembakan dinyatakan telah meninggal dunia.

"Tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan teror yang harus diusut tuntas hingga akar-akarnya. Apalagi, ini terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat," tegasnya, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Pernah Berulah di Lampung, Mendekam di Penjara Tiga Bulan

Ace mengutuk keras aksi pelaku penembakan sebagai tindakan biadab yang tidak boleh terjadi lagi. Menurutnya, hal ini dapat berpotensi mengganggu ketenteraman hidup berbangsa dan bernegara.

"Tindakan ini merupakan perilaku biadab. Segala bentuk kekerasan apapun tidak boleh terjadi lagi," tandasnya.

Seperti diketahui, Kantor MUI Pusat yang terletak di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakpus mendapatkan serangan dari orang tak dikenal.

Baca Juga: Penembak Kantor MUI Tewas Diduga Tercekik Kerah Kemeja Saat Ditangkap Polisi, Sengaja Dibunuh?

Pria yang belakangan diketahui bernama Mustopa (60), melepaskan tembakan saat mendatangi Kantor MUI pada Selasa siang.

Namun, setelah melakukan aksi tersebut. Pelaku melarikan diri dan dikejar petugas keamanan setempat, lalu sempat pingsan sebelum diamankan petugas kepolisian.

Menurut keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, pelaku sempat dibawa ke Puskesmas Menteng untuk diperiksa kesehatannya. Namun, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia.
Penulis :
Aditya Andreas