
Pantau - Terdapat 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Rekonstruksi ini digelar di Polda Sumatra Utara (Sumut), Senin (8/5/2023).
"Dari pagi sampai dengan pukul 18.30 sore ini kita telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi. Hari ini melaksanakan sebanyak 27 adegan yang mana dari 27 adegan ini kita ada beberapa adegan kita kerucutkan untuk lebih detail lagi," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, kemarin malam
Sumaryono menuturkan, pihaknya menghadirkan 13 orang saksi dan tersangka. Menurutnya, penyidik telah menemukan kecocokan keterangan para tersangka, korban, serta saksi dari hasil rekonstruksi tersebut.
"Dari semua keterangan ini, kita sudah bisa mengambil benang merah dari rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap saudara Ken Admiral," kata Sumaryono.
"Walaupun ada ketidaksesuaian keterangan antara saksi dan korban terhadap tersangka, tetapi itu tidak merubah dari pada alur dan fakta kesesuaian pasal yang kita sangkakan saat ini. Ketidaksesuaian itu adalah hal kecil, dan akan kita tindaklanjuti dengan berita acara konfrontasi," sambungnya.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus penganiyaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral ini, Sumaryono mengaku pihaknya belum bisa memastikan hal itu.
Namun, sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka atas kasus itu, yakni AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Sementara ini dari rekon yang kita gali, dari fakta-fakta yang ada, kita cukup menetap dua tersangka ini. Baik saudara AH maupun AKBP AH," ujarnya.
"Dari pagi sampai dengan pukul 18.30 sore ini kita telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi. Hari ini melaksanakan sebanyak 27 adegan yang mana dari 27 adegan ini kita ada beberapa adegan kita kerucutkan untuk lebih detail lagi," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, kemarin malam
Sumaryono menuturkan, pihaknya menghadirkan 13 orang saksi dan tersangka. Menurutnya, penyidik telah menemukan kecocokan keterangan para tersangka, korban, serta saksi dari hasil rekonstruksi tersebut.
"Dari semua keterangan ini, kita sudah bisa mengambil benang merah dari rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap saudara Ken Admiral," kata Sumaryono.
"Walaupun ada ketidaksesuaian keterangan antara saksi dan korban terhadap tersangka, tetapi itu tidak merubah dari pada alur dan fakta kesesuaian pasal yang kita sangkakan saat ini. Ketidaksesuaian itu adalah hal kecil, dan akan kita tindaklanjuti dengan berita acara konfrontasi," sambungnya.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus penganiyaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral ini, Sumaryono mengaku pihaknya belum bisa memastikan hal itu.
Namun, sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka atas kasus itu, yakni AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Sementara ini dari rekon yang kita gali, dari fakta-fakta yang ada, kita cukup menetap dua tersangka ini. Baik saudara AH maupun AKBP AH," ujarnya.
#Polda Sumut#rekonstruksi#Adegan#Kasus Penganiayaan#AKBP Achiruddin Hasibuan#Aditya Hasibuan#Ken Admiral
- Penulis :
- khaliedmalvino