HOME  ⁄  Hukum

OTK Sayat Leher Pelajar, Ternyata ODGJ!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

OTK Sayat Leher Pelajar, Ternyata ODGJ!
Pantau - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menciduk perempuan dengan gangguan jiwa, BS (16) yang menyayat leher seorang pelajar SMP di Halte Busway CSW, Panglima Polim, Jakarta Selatan, Senin (8/5) kemarin.

Kombes Ade Ary mengatakan, pelaku adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki keterbelakangan mental. "Pelaku merupakan anak disabilitas tuna rungu, tuna wicara, dan memiliki keterbelakangan mental," katanya di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Peristiwa itu bermula ktika personel piket Polsek Kebayoran Baru mendapat informasi dari nomor darurat 110 adanya kejadian Tindak Pidana Perlindungan Anak di halte kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kita dapat laporan odgj sayat leher pelajar itu dari polisi piket di Polsek Kebayoran Baru,'' tuturnya.

Setelah mendapat laporan, lalu pihaknya mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan didapati pelajar SMP berinisial NS (16) menjadi korban dengan luka sayat di leher diakibatkan oleh benda tajam pisau lipat pelaku.

"Setelah menerima laporan tersebut, ditemukannya pelajar dengan luka sayat di leher akibat benda tajam,'' tegasnya.

Menurut keterangan saksi, pelaku BS bersama orangtuanya keluar sekitar pukul 10.30 WIB menaiki TransJakarta dengan tujuan Masjid Agung Sunda Kelapa.

"Sesampai di lantai dua halte busway CSW, ketika orangtuanya membeli kopi, BS mengambil pisau lipat kecil dari gerobak pedagang yang sedang sibuk melayani pelanggan," ungkapnya.

Keterangan saksi lainnya mengatakan, salah satu petugas di halte Busway CSW itu didatangi oleh seorang ibu dan anak yang meminta perlengkapan obat-obatan P3K untuk mengobati luka sayatan.

Saksi tersebut melihat korban NS sedang duduk menangis dan pada leher korban berdarah. Lalu membawanya ke ruang serba guna untuk lebih steril dan karena luka sayat tersebut terbuka, saksi tidak berani untuk mengobatinya.

"Selanjutnya orangtua korban dan pihak TransJakarta membawa korban ke RSPP Pertamina untuk tindakan medis," jelasnya.

Dengan demikian, penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Metro Kebayoran Baru dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, karena korban dan pelaku masih dalam kategori di bawah umur.

Serta pelaku belum bisa dimintai keterangan, kini pelaku telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk didalami terkait gangguan mental yang diidapnya.
Penulis :
Sofian Faiq