
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Suryadi Halim (SH) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
[caption id="attachment_367559" align="alignnone" width="1280"]
Tersangka Suryadi Halim merupakan kotraktor PT Rimbo Peraduan ditahan KPK terkait perannya dalam pemenangan dan pengerjaan proyek serta menyetujui pengeluaran uang ke beberapa pihak dalam proyek jalan lingkar timur duri Bengkalis yang merugikan negara sebesari Rp41,6 miliar dari nilai proyek Rp203,9 miliar. (Foto: Pantau.com)[/caption]
[caption id="attachment_367558" align="alignnone" width="1096"]
Tersangka Suryadi Halim merupakan kotraktor PT Rimbo Peraduan ditahan KPK terkait perannya dalam pemenangan dan pengerjaan proyek serta menyetujui pengeluaran uang ke beberapa pihak dalam proyek jalan lingkar timur duri Bengkalis yang merugikan negara sebesari Rp41,6 miliar dari nilai proyek Rp203,9 miliar. (Foto: Pantau.com)[/caption]
[caption id="attachment_367559" align="alignnone" width="1280"]
Tersangka Suryadi Halim merupakan kotraktor PT Rimbo Peraduan ditahan KPK terkait perannya dalam pemenangan dan pengerjaan proyek serta menyetujui pengeluaran uang ke beberapa pihak dalam proyek jalan lingkar timur duri Bengkalis yang merugikan negara sebesari Rp41,6 miliar dari nilai proyek Rp203,9 miliar. (Foto: Pantau.com)[/caption]
[caption id="attachment_367559" align="alignnone" width="1280"]

[caption id="attachment_367558" align="alignnone" width="1096"]

[caption id="attachment_367559" align="alignnone" width="1280"]

- Penulis :
- khaliedmalvino