
Pantau – Polisi berhasil menangkap pria berinisial IS, pelaku pencurian rumah kosong, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. IS meraup hingga Rp 90 Juta dalam melancarkan aksinya tersebut.
"Total kerugiannya sekitar Rp 90 juta dan mayoritas barang curiannya sudah dijual untuk kebutuhan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus di Mapolres Jaksel, Senin (22/5/2023).
"(Yang diambil pelaku) laptop bermerek HP, MacBook, kamera Sony Alpha 7R, kemudian liontin emas 2,1 gram, dua buah kalung emas, satu pasang cincin emas bermata berlian dengan karat 0,35 karat, satu buah jam tangan merek Glasshuette warna cokelat," lanjutnya.
Polisi menangkapnya seorang diri wilayah karawang, Jawa Barat, Kamis (18/5).
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian rumah kosong di Pasar Minggu dengan pelaku satu orang berinisial IS," ujarnya.
Irwandy mengatakan IS melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah dan merusak baut terali agar bisa masuk ke dalam rumah korban.
"Modus operandi pelaku awalnya bolak-balik di depan rumah korban. Setelah memastikan kosong, dia langsung mencongkel jendela dan menggasak barang berharga di rumah korban," jelas Irwandhy.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Total kerugiannya sekitar Rp 90 juta dan mayoritas barang curiannya sudah dijual untuk kebutuhan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus di Mapolres Jaksel, Senin (22/5/2023).
"(Yang diambil pelaku) laptop bermerek HP, MacBook, kamera Sony Alpha 7R, kemudian liontin emas 2,1 gram, dua buah kalung emas, satu pasang cincin emas bermata berlian dengan karat 0,35 karat, satu buah jam tangan merek Glasshuette warna cokelat," lanjutnya.
Polisi menangkapnya seorang diri wilayah karawang, Jawa Barat, Kamis (18/5).
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian rumah kosong di Pasar Minggu dengan pelaku satu orang berinisial IS," ujarnya.
Irwandy mengatakan IS melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah dan merusak baut terali agar bisa masuk ke dalam rumah korban.
"Modus operandi pelaku awalnya bolak-balik di depan rumah korban. Setelah memastikan kosong, dia langsung mencongkel jendela dan menggasak barang berharga di rumah korban," jelas Irwandhy.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah