
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mendorong RUU Perampasan Aset untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Didik mengatakan, saat ini draf RUU tersebut baru akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, RUU ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
"Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi," ungkap Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Meski Tak Dibacakan saat Rapat Paripurna, DPR Pastikan Tetap Bahas RUU Perampasan Aset
Didik mencontohkan, saat aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang, pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset.
"Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh," paparnya.
Didik berharap, RUU Perampasan Aset mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala.
Baca Juga: PDIP Ungkap Kemungkinan RUU Perampasan Aset Digunakan untuk Hajar Lawan Politik
Ia menambahkan, selama ini banyak kendala yang menyulitkan penegak hukum berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.
"Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati," tandasnya.
Didik mengatakan, saat ini draf RUU tersebut baru akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, RUU ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
"Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi," ungkap Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Meski Tak Dibacakan saat Rapat Paripurna, DPR Pastikan Tetap Bahas RUU Perampasan Aset
Didik mencontohkan, saat aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang, pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset.
"Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh," paparnya.
Didik berharap, RUU Perampasan Aset mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala.
Baca Juga: PDIP Ungkap Kemungkinan RUU Perampasan Aset Digunakan untuk Hajar Lawan Politik
Ia menambahkan, selama ini banyak kendala yang menyulitkan penegak hukum berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.
"Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas