
Pantau - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait buntut vonis perkara narkoba yang menjeratnya.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Semula Kepala Badan (Kaba) intelkam Komjen Wahyu Widada memimpin langsung Sidang KKEP mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Sidang etik terdakwa Teddy Minahasa digelar terkait pelanggarannya dalam kasus peredaran gelap narkotika.
"Ketua Sidang Komisi Kode Etik Komjen Wahyu Widada (Kaba intelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri)," kata Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya dalam kasus peredaran narkoba.
“Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding,” ungkap Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengatakan bahwa selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.
“Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual,” ungkap Hotman.
Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
Hal ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait buntut vonis perkara narkoba yang menjeratnya.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Semula Kepala Badan (Kaba) intelkam Komjen Wahyu Widada memimpin langsung Sidang KKEP mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Sidang etik terdakwa Teddy Minahasa digelar terkait pelanggarannya dalam kasus peredaran gelap narkotika.
"Ketua Sidang Komisi Kode Etik Komjen Wahyu Widada (Kaba intelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri)," kata Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya dalam kasus peredaran narkoba.
“Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding,” ungkap Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengatakan bahwa selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.
“Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual,” ungkap Hotman.
Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
- Penulis :
- Sofian Faiq





