
Pantau - KPK sudah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus). Berkas perkara Lukas ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Dia menuturkan, jaksa KPK bakal mendakwa Lukas usai menerima suap dan gratifikasi dari beberapa pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 Miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," katanya.
Ali mengatakan masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas. Penahanan Lukas menjadi wewenang pihak pengadilan.
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," katanya.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset senilai lebih kurang Rp60,3 miliar yang diduga milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Ali merinci setidaknya ada tujuh aset bernilai ekonomis yang disita oleh KPK, meliputi pertama, sebidang tanah dan bangunan berupa hotel di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kedua, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Aset ketiga, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Keempat, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura,” terang Ali.
Selain itu, KPK juga menyita aset Lukas Enembe yang berlokasi di Jakarta dan Bogor. Aset kelima, yakni satu unit apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keenam, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketujuh, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tambah Ali Fikri.
Ali mengatakan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan terus mengembangkan data yang berkaitan dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
“KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” kata dia.
"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Dia menuturkan, jaksa KPK bakal mendakwa Lukas usai menerima suap dan gratifikasi dari beberapa pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 Miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," katanya.
Ali mengatakan masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas. Penahanan Lukas menjadi wewenang pihak pengadilan.
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," katanya.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset senilai lebih kurang Rp60,3 miliar yang diduga milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Ali merinci setidaknya ada tujuh aset bernilai ekonomis yang disita oleh KPK, meliputi pertama, sebidang tanah dan bangunan berupa hotel di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kedua, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Aset ketiga, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Keempat, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura,” terang Ali.
Selain itu, KPK juga menyita aset Lukas Enembe yang berlokasi di Jakarta dan Bogor. Aset kelima, yakni satu unit apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keenam, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketujuh, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tambah Ali Fikri.
Ali mengatakan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan terus mengembangkan data yang berkaitan dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
“KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” kata dia.
- Penulis :
- khaliedmalvino