Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Persetubuhan dengan Anak Tetap Pidana, Apapun Alasannya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Persetubuhan dengan Anak Tetap Pidana, Apapun Alasannya
Pantau - Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti mengingatkan, bersetubuh dengan anak-anak merupakan suatu tindak pidana.

Ia menegaskan, tak ada dalih apa pun yang dibenarkan, baik ada persetujuan maupun suka sama suka. Hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Aturan tersebut merupakan upaya untuk melindungi anak-anak. Sebab, anak bukanlah orang dewasa yang bisa membuat keputusan sendiri karena belum mampu berpikir jauh ke depan," tegas Retno, Kamis (1/6/2023).

Karena itu, ia mendesak agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum. Jika pelaku merupakan orang terdekat korban, maka hukumannya dapat diperberat hingga sepertiga.

Baca Juga: Perwira Brimob Bareng 10 Pria Perkosa ABG di Sulteng

"Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dituntut hukuman 5–15 tahun,” lanjutnya.

Ia mendesak kepolisian mendalami kesaksian korban mengenai unsur bujuk rayu. Ada kemungkinan yang bersangkutan merupakan korban eksploitasi seksual anak.

Sebab, korban bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo, pada April 2022. Saat itu, korban tidak tahu bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi.

Retno mengutuk keras kelakuan biadab sebelas terduga pelaku tersebut. Apalagi, korban diketahui tinggal sendiri karena orang tuanya bercerai.

Baca Juga: ABG Diperkosa 11 Pria di Sulteng Terancam Kehilangan Rahim

"Kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah kasus pemerkosaan terhadap anak 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terbongkar.

Kasus ini diduga melibatkan 10 orang di antaranya oleh guru, anggota polisi dan kepala desa (Kades) telah terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023 lalu.
Penulis :
Aditya Andreas