
Pantau – Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi. Kini, terdakwa kasus itu adalah anggota DPRD Pandeglang, Yangto. Persidangan Yangto kembali bergulir dan kini Yangto dituntut denda dan 5 bulan penjara atas kasus pencabulan tersebut.
Berdasarkan laman SIPP PN Pandeglang, Yangto dituntut selama 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Pasal yang menyeretnya yakni 281 ayat 1 KUHP tentang Keasusialaan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Yangto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 281 ayat 1 KUHPidana," kata JPU, Jumat (2/6/2023).
Lebih lanjut, Dalam laman tersebut, pembacaan tuntutan untuk Yangto telah disidangkan pada Selasa (30/5). Ia dituntut atas tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yangto selama lima bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.
Selain itu, Yango juga diminta Jaksa untuk emberikan uang restitusi kepada korban sebesar Rp 17.260.000,. Jika tidak diberikan maka akan diganti dengan masa penjara selama satu bulan.
"Membebankan kepada terdakwa Yangto untuk membayar ganti restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 17.260.000, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tuturnya.
Berdasarkan laman SIPP PN Pandeglang, Yangto dituntut selama 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Pasal yang menyeretnya yakni 281 ayat 1 KUHP tentang Keasusialaan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Yangto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 281 ayat 1 KUHPidana," kata JPU, Jumat (2/6/2023).
Lebih lanjut, Dalam laman tersebut, pembacaan tuntutan untuk Yangto telah disidangkan pada Selasa (30/5). Ia dituntut atas tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yangto selama lima bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.
Selain itu, Yango juga diminta Jaksa untuk emberikan uang restitusi kepada korban sebesar Rp 17.260.000,. Jika tidak diberikan maka akan diganti dengan masa penjara selama satu bulan.
"Membebankan kepada terdakwa Yangto untuk membayar ganti restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 17.260.000, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah