
Pantau.com - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
[caption id="attachment_377402" align="alignnone" width="640"]
(FOTO: Pantau.com/Senaru)[/caption]
Agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan dakwaan. Jaksa mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
[caption id="attachment_377401" align="alignnone" width="640"]
Terdakwa Mario Dandy Satrio mendengarkan dakwaan hakim ketua di PN Jakarta Selatan. (FOTO: Pantau/Senaru)[/caption]
Jaksa menyebut perbuatan penganiayaan dilakukan Mario bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
[caption id="attachment_377336" align="alignnone" width="640"]
(Foto: Pantau.com/Senaru)[/caption]
Dalam persidangan perdana ini, Mario Dandy tampak kurusan.
[caption id="attachment_377390" align="alignnone" width="640"]
(Foto: Pantau.com/Senaru)[/caption]
[caption id="attachment_377402" align="alignnone" width="640"]

Agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan dakwaan. Jaksa mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
[caption id="attachment_377401" align="alignnone" width="640"]

Jaksa menyebut perbuatan penganiayaan dilakukan Mario bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
[caption id="attachment_377336" align="alignnone" width="640"]

Dalam persidangan perdana ini, Mario Dandy tampak kurusan.
[caption id="attachment_377390" align="alignnone" width="640"]

- Penulis :
- Fadly Zikry