
Pantau – Aksi pelaku pembobolan rumah mewah di kawasan elit Kelapa Gadung terbilang unik yakni dengan modus baru memanfaatkan tekonologi Google Maps untuk melacak target, dalam kasus pencurian.
“Hal yang unik dari perkara ini, pelaku menggunakan modus baru dalam menentukan target operasi rumah yang dicuri. Sekarang ini pelaku tidak perlu lagi seperti model gaya konvensional yang harus cek target dahulu,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala ditemui di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Vokky mengatakan aksi pencurian itu, terjadi pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 01.55 WIB. Dalam aksinya pelaku menggasak sejumlah barang berharga dari rumah mewah itu saat pemiliknya terlelap tidur. Namun, pelaku terlebih dahulu, melacak rumah mewah yang ditargetkan. Ia tidak perlu mendatangi lokasi, tetapi menggunakan teknologi smartphone, yakni Google Maps.
“Dari aplikasi peta tersebut pelaku cukup melihat dari handphonenya dan jelas melihat rumah-rumah sekitar tersebut, termasuk juga bisa melihat konsisi di kanan kirinya,” ujarnya.
Dikatakan Vokky, pada fasilitas aplikasi itu, AR dengan mudah dapat memilih target atau sasaran rumah mewah. Sebab ia bisa melihat pengamanan yang sangat lemah. Pelaku kemudian leluasa menjarah barang-barang berharga di dalam rumah.
“Selang satu dua jam pelaku berhasil masuk ke rumah, dan mencuri 2 unit laptop, satu unit handpone, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga baju yang bermerek. Setelah itu pelaku keluar dan meninggalkan lokasi melarikan diri,” ucapnya.
Dikatakan Vokky, usai aksi terakhirnya sebelum ditangkap, AR kabur dan bersembunyi di rumah kekasihnya kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fauzan berhasil mengamankan pelaku serta seseorang yang berperan sebagai penadah barang curian berinisial RAH (34). Hal yang mencengangkan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian puluhan kali.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dari umur 14 tahun sudah melakukan pencurian sebanyak 40 kali. Kemarin baru keluar penjara bulan Juni 2022, dan sekarang ketangkap lagi bulan Juni 2023,” pungkasnya.
Setelah keluar dari penjara pada tahun lalu, AR sudah melakukan pencurian selama 4 kali. Hasil dari pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba agar menjadi bandar kecil-kecilan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Hal yang unik dari perkara ini, pelaku menggunakan modus baru dalam menentukan target operasi rumah yang dicuri. Sekarang ini pelaku tidak perlu lagi seperti model gaya konvensional yang harus cek target dahulu,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala ditemui di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Vokky mengatakan aksi pencurian itu, terjadi pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 01.55 WIB. Dalam aksinya pelaku menggasak sejumlah barang berharga dari rumah mewah itu saat pemiliknya terlelap tidur. Namun, pelaku terlebih dahulu, melacak rumah mewah yang ditargetkan. Ia tidak perlu mendatangi lokasi, tetapi menggunakan teknologi smartphone, yakni Google Maps.
“Dari aplikasi peta tersebut pelaku cukup melihat dari handphonenya dan jelas melihat rumah-rumah sekitar tersebut, termasuk juga bisa melihat konsisi di kanan kirinya,” ujarnya.
Dikatakan Vokky, pada fasilitas aplikasi itu, AR dengan mudah dapat memilih target atau sasaran rumah mewah. Sebab ia bisa melihat pengamanan yang sangat lemah. Pelaku kemudian leluasa menjarah barang-barang berharga di dalam rumah.
“Selang satu dua jam pelaku berhasil masuk ke rumah, dan mencuri 2 unit laptop, satu unit handpone, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga baju yang bermerek. Setelah itu pelaku keluar dan meninggalkan lokasi melarikan diri,” ucapnya.
Dikatakan Vokky, usai aksi terakhirnya sebelum ditangkap, AR kabur dan bersembunyi di rumah kekasihnya kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fauzan berhasil mengamankan pelaku serta seseorang yang berperan sebagai penadah barang curian berinisial RAH (34). Hal yang mencengangkan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian puluhan kali.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dari umur 14 tahun sudah melakukan pencurian sebanyak 40 kali. Kemarin baru keluar penjara bulan Juni 2022, dan sekarang ketangkap lagi bulan Juni 2023,” pungkasnya.
Setelah keluar dari penjara pada tahun lalu, AR sudah melakukan pencurian selama 4 kali. Hasil dari pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba agar menjadi bandar kecil-kecilan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#bobol Rumah#Kapolsek Kelapa Gading#Pelaku gunakan google Map cari korban#Kompol Vokky Sagala#Pelaku AR#Pelaku RAH
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu