
Pantau - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi persidangan dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Dalam sidang yang berlangsung dengan tensi tinggi ini, Luhut bersaksi akan membuka sejumlah data hasil pembicaraannya dengan Haris Azhar terkait beberapa topik.
Mulanya, Luhut membuka catatan dalam sidang tersebut. Namun, pihak pengacara Haris dan Fatia menyayagkan Luhut membuka catatan dalam sidang itu.
"Saksi diperiksa berdasarkan apa yang dialami, tapi Saudara saksi bawa catatan, saya ingatkan supaya Saudara saksi tinggalkan catatan," ucap salah satu pengacara yang membela Haris Azhar.
"Bagaimana mungkin pemeriksaan dilakukan dengan saksi bawa catatan," imbuhnya.
Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana sempat merespons namun Luhut mengambil mikrofon dan melempar catatannya.
"Saya tutup!" kata Luhut melempar catatannya ke kursi di sebelahnya yang kosong.
Jaksa sempat protes dan hakim Arthana menyebut tidak ada salahnya Luhut membawa catatan.
"Yang Mulia, saya ini hampir 76 tahun dan 32 tahun di militer, tidak semua ingatan saya seperti lalu, makanya saya perlu catatan. Lalu jadi kita cari keadilan, saya mau keadilan ada di sini, jangan diprovokasi," lanjut Luhut yang purnawirawan jenderal TNI ini.
"Silakan lanjut," perintah hakim.
"Keberatan...keberatan!" timpal pengacara.
"Saudara kalau ada (catatan) silakan," potong hakim.
"Saya mau tunjukkan juga beberapa data-data hasil pembicaraan saya dengan Saudara Haris Azhar supaya jangan ada dusta di antara kita," kata Luhut.
"Silakan," pungkas hakim.
Diketahui sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Dalam sidang yang berlangsung dengan tensi tinggi ini, Luhut bersaksi akan membuka sejumlah data hasil pembicaraannya dengan Haris Azhar terkait beberapa topik.
Mulanya, Luhut membuka catatan dalam sidang tersebut. Namun, pihak pengacara Haris dan Fatia menyayagkan Luhut membuka catatan dalam sidang itu.
"Saksi diperiksa berdasarkan apa yang dialami, tapi Saudara saksi bawa catatan, saya ingatkan supaya Saudara saksi tinggalkan catatan," ucap salah satu pengacara yang membela Haris Azhar.
"Bagaimana mungkin pemeriksaan dilakukan dengan saksi bawa catatan," imbuhnya.
Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana sempat merespons namun Luhut mengambil mikrofon dan melempar catatannya.
"Saya tutup!" kata Luhut melempar catatannya ke kursi di sebelahnya yang kosong.
Jaksa sempat protes dan hakim Arthana menyebut tidak ada salahnya Luhut membawa catatan.
"Yang Mulia, saya ini hampir 76 tahun dan 32 tahun di militer, tidak semua ingatan saya seperti lalu, makanya saya perlu catatan. Lalu jadi kita cari keadilan, saya mau keadilan ada di sini, jangan diprovokasi," lanjut Luhut yang purnawirawan jenderal TNI ini.
"Silakan lanjut," perintah hakim.
"Keberatan...keberatan!" timpal pengacara.
"Saudara kalau ada (catatan) silakan," potong hakim.
"Saya mau tunjukkan juga beberapa data-data hasil pembicaraan saya dengan Saudara Haris Azhar supaya jangan ada dusta di antara kita," kata Luhut.
"Silakan," pungkas hakim.
Diketahui sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
- Penulis :
- khaliedmalvino