
Pantau - Bareskrim Polri membongkar tempat-tempat sindikat pemalsu oli kendaraan di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menyebut omzet yang diraup sindikat ini sekitar Rp 20 miliar per bulan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan ada 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli. 9 lokasi ini berada di Gresik dan Sidoarjo.
Bareskrim Polri membongkar sindikat produsen oli kendaraan bermotor palsu di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Terdapat 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah AH, AK, FN, AL, dan AW.
"AH ini pemilik usaha, kemudian Saudara AK pemilik usaha, Saudara FN pemilik usaha, Saudara AL alias TOM ini bagian operasional, dan kelima adalah Saudara AW ini juga bagian operasional," ujarnya.
Pengungkapan kasus dilakukan pada hari Rabu (24/5) lalu. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berlapis. Berbagai barang bukti berupa barang hasil produksi, bahan baku produksi, dan peralatan produksi turut disita.
"Untuk kasus ini dipersangkakan beberapa pasal, yang pertama Pasal 100 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.
"Kemudian Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Kemudian, pasal berikutnya yang kami persangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sambungnya.
Selain itu, mereka sekali memproduksi bisa menghasilkan 312 ribu botol setiap harinya. Ratusan ribu botol itu didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Produksi oli palsu tersebut telah dilakukan selama 3 tahun sejak 2020. Belum ditemukan adanya unsur pencucian uang dalam kasus pemalsuan oli tersebut. Apabila menemukan ada indikasi pencurian uang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Jadi untuk penanganan kasus ini, apabila ini nanti persangkaannya tindak pidana pencucian uang, tentu kami akan koordinasi dengan PPATK. Karena itu merupakan satu alat bukti yang diperlukan di dalam pembuktian kasus TPPU. Saya kira demikian," tuturnya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan ada 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli. 9 lokasi ini berada di Gresik dan Sidoarjo.
Bareskrim Polri membongkar sindikat produsen oli kendaraan bermotor palsu di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Terdapat 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah AH, AK, FN, AL, dan AW.
"AH ini pemilik usaha, kemudian Saudara AK pemilik usaha, Saudara FN pemilik usaha, Saudara AL alias TOM ini bagian operasional, dan kelima adalah Saudara AW ini juga bagian operasional," ujarnya.
Pengungkapan kasus dilakukan pada hari Rabu (24/5) lalu. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berlapis. Berbagai barang bukti berupa barang hasil produksi, bahan baku produksi, dan peralatan produksi turut disita.
"Untuk kasus ini dipersangkakan beberapa pasal, yang pertama Pasal 100 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.
"Kemudian Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Kemudian, pasal berikutnya yang kami persangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sambungnya.
Selain itu, mereka sekali memproduksi bisa menghasilkan 312 ribu botol setiap harinya. Ratusan ribu botol itu didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Produksi oli palsu tersebut telah dilakukan selama 3 tahun sejak 2020. Belum ditemukan adanya unsur pencucian uang dalam kasus pemalsuan oli tersebut. Apabila menemukan ada indikasi pencurian uang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Jadi untuk penanganan kasus ini, apabila ini nanti persangkaannya tindak pidana pencucian uang, tentu kami akan koordinasi dengan PPATK. Karena itu merupakan satu alat bukti yang diperlukan di dalam pembuktian kasus TPPU. Saya kira demikian," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah