HOME  ⁄  Hukum

Geger! ABG di Jepara Diperkosa hingga Dipaksa Threesome oleh Pasutri

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Geger! ABG di Jepara Diperkosa hingga Dipaksa Threesome oleh Pasutri
Pantau - Pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, Jawa Tengah (Jateng) memaksa Remaja putri berusia 17 tahun untuk melakukan hubungan badan bersama atau threesome. Sadisnya, Remaja itu tak hanya diajak threesome, namun juga diperkosa berkali-kali.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menangkap pelaku pria berinisial NG (30). NG diduga mengancam korban untuk melakukan aksi bejatnya. NG mengancam akan memberitahukan kepada keponakannya yang merupakan pacar korban atas kejadian itu.

"Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).

Menurut Wahyu, NG memaksa korban berhubungan badan lagi dengan ancaman tersebut.

Tersangka NG telah berhubungan badan dengan korban sebanyak enam kali di hotel. Aksi bejat itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas kejadian itu pasutri tersebut dijerat pasal dengan Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler