
Pantau - Terdapat 8 dari 9 hakim konstitusi akan mengesahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu tertutup atau terbuka yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Sidang putusan sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini digelar bersamaan pembacaan putusan 4 perkara lainnya.
Terlihat ada 8 hakim konstitusi dalam ruang sidang MK. Hanya hakim Wahiduddin Adams yang absen dalam sidang MK kali ini.
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono membeberkan, hakim Wahiduddin sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas.
"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Fajar Laksono.
Fajar menuturkan, sidang tetap bisa digelar meski tak dihadiri 9 hakim konstitusi. Fajar menyebut, sidang tak bisa digelar jika hakim kurang dari 7 orang.
"Sidang pleno dihadiri oleh sembilan hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim. Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.
Berikut 8 Hakim Konstitusi yang hadir:
1. Anwar Usman
2. Guntur Hamzah
3. Enny Nurbaningsih
4. Saldi Isra
5. Suhartoyo
6. Daniel Yusmic P Foekh
7. Arief Hidayat
8. Manahan MP Sitompul
Sebagai informasi, gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Para penggugat ialah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Sidang putusan sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini digelar bersamaan pembacaan putusan 4 perkara lainnya.
Terlihat ada 8 hakim konstitusi dalam ruang sidang MK. Hanya hakim Wahiduddin Adams yang absen dalam sidang MK kali ini.
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono membeberkan, hakim Wahiduddin sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas.
"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Fajar Laksono.
Fajar menuturkan, sidang tetap bisa digelar meski tak dihadiri 9 hakim konstitusi. Fajar menyebut, sidang tak bisa digelar jika hakim kurang dari 7 orang.
"Sidang pleno dihadiri oleh sembilan hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim. Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.
Berikut 8 Hakim Konstitusi yang hadir:
1. Anwar Usman
2. Guntur Hamzah
3. Enny Nurbaningsih
4. Saldi Isra
5. Suhartoyo
6. Daniel Yusmic P Foekh
7. Arief Hidayat
8. Manahan MP Sitompul
Sebagai informasi, gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Para penggugat ialah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
- Penulis :
- khaliedmalvino








