billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Sudah Diprediksi Sebelumnya oleh Komisi III DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Sudah Diprediksi Sebelumnya oleh Komisi III DPR
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tetap mempertahankan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional terbuka.

Hal ini sudah diprediksi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Meski PDIP menyatakan sikap mendukung Pemilu tertutup, namun ia justru meyakini MK tidak mengabulkannya.

"Jadi ini tetap proporsional terbuka, oleh karena itu bagi mereka (caleg) silakan bertarung di Pemilu nanti," ujar Pacul, Kamis (15/6/2023).

Oleh karena itu, ia meminta kepada para caleg dari PDIP untuk selalu mengkampanyekan program-program partai agar nanti dapat terpilih di parlemen.

"Sebagai anggota DPR, ini kerjaan kita kan jarang sekali diketahui oleh publik. Sehingga konstituen kita tidak tahu apa yang kita kerjakan," lanjutnya.

Dengan putusan ini, Pacul meminta seluruh pihak menghormati dan menjalankannya karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Seperti diketahui, Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sistem pemilu. Sehingga, Pemilu 2024 akan  tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, MK juga menegaskan, politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik sistem terbuka maupun tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.
Penulis :
Aditya Andreas