HOME  ⁄  Hukum

JPU Dakwa Lukas Enembe Terima Suap Rp34,4 Miliar Berbentuk Hotel hingga Butik

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

JPU Dakwa Lukas Enembe Terima Suap Rp34,4 Miliar Berbentuk Hotel hingga Butik
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi Rp46.8 miliar.

Dari Rp46,8 miliar, kata jaksa, Lukas menerima Rp34,4 miliar berbentuk pembangunan atau perbaikan aset milik terdakwa.

Jaksa awalnya mengatakan, Lukas menerima suap Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia. Tak hanya itu, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Riajtono Lakka.

"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Tipikor, Senin (19/6/2023).

Jaksa mengungkapkan suap yang diterima Lukas dari Rijatono terdiri atas uang Rp1 miliar. Lukas diduga menerima suap Rp 34 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset Lukas Enembe.

"Bahwa selain menerima fee sebesar Rp1.000.000.000 (Rp 1 miliar) pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp34.429.555.850 (Rp34,4 miliar) dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa.

Jaksa memerinci suap Rp34,4 miliar yang diduga diterima Lukas untuk pembangunan dan renovasi fisik aset sebagai berikut:

1. Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp25.958.352.672 (Rp25,9 miliar)

2. Lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran Rp2.422.704.600 (Rp2,4 miliar)

3. Dapur (catering) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp2.184.338.778 (Rp 2,1 miliar)

4. Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp1.365.068.076 (Rp1,3 miliar)

5. Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp935.827.825 (Rp935 juta)

6. Lokasi lnventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp565.000.000 (Rp565 juta)

7. Tanah Entrop (Tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp494.358.632 (Rp494 juta)

8. Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp200.331.600 (Rp200 juta)

9. PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp123.693.000 (Rp123 juta)

10. Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp77.361.708 (Rp77 juta)

11. Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No.39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp5.935.959

12. Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp44.583.000 (Rp44 juta).

Jaksa menyebutkan suap itu dilakukan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler