
Pantau - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enmbe mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK lantaran menerima suap dan gratifikasi senial Rp46,8 miliar.
Tak terima dengan dakwaan KPK, Lukas Enembe pun berang hingga menunjuk-nunjuk jaksa sambil membantah dakwaan tersebut.
"Saudara terdakwa mungkin ada sesuatu yang mau disampaikan tolong dibantu penasehat hukum di samping," kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
"Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua," jawab Lukas Enembe sambil menunjuk ke arah jaksa KPK.
Hakim pun menyebut, keberatan Lukas Enembe dalam eksespsi sudah diutarakan. Majelis hakim pun akan mempertimbangkan eksepsi Lukas Enembe. Hakim meminta Lukas Enembe agar tetap tenang.
"Sudah disampaikan," kata hakim.
"Tidak benar, apa yang disampaikan tidak benar dari mana dia tahu," timpal Lukas Enembe sambil menunjuk jaksa lagi.
"Tadi sudah disampaikan ya. Nota keberatan sudah disampaikan dan ada di tangan kami pak. Sudah ada, Kami akan baca semuanya dan dan akan kami pertimbangkan. Saudara bersikap tenang ya nanti tolong diingatkan," timpal hakim.
"Terima kasih. Jadi tidak benar semua apa yang dilakukan tidak benar semua," kata Lukas.
Lukas Enembe pun tetap menyangkal telah menerima suap dan gratifikasi seperti apa yang dibacakan jaksa KPK dalam dakwaannya hingga akhir persidangan.
Sementara itu, majelis hakim memutuskan sidang dilanjut dengan agenda tanggapan jaksa KPK atas eksepsi terdakwa Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023).
Tak terima didakwa terima suap Rp46,8 miliar, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan alias eksepsi. Kuasa hukum Lukas Enembe pun membacakan eksepsi tersebut.
OC Kaligis, salah satu kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe ini meminta pihaknya untuk bertemu Lukas Enembe usai persidangan. Dia menuturkan, pihak kuasa hukum tak bisa menemui Lukas sebelum sidang dimulai.
“Setelah sidang untuk bisa ketemu, jadi jangan dihalang-halangi, Yang Mulia,” kata OC Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Surat keberatan Lukas Enembe dibacakan oleh pengacaranya, Petrus Bala. Dalam keberatan itu, Lukas membantah telah menerima suap dan merasa difitnah.
“Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan,” kata Petrus Bala saat membacakan keberatan Lukas Enembe.
Petrus mengatakan KPK mencari-cari kesalahannya. Dia membantah menerima suap dan gratifikasi.
“Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Tak terima dengan dakwaan KPK, Lukas Enembe pun berang hingga menunjuk-nunjuk jaksa sambil membantah dakwaan tersebut.
"Saudara terdakwa mungkin ada sesuatu yang mau disampaikan tolong dibantu penasehat hukum di samping," kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
"Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua," jawab Lukas Enembe sambil menunjuk ke arah jaksa KPK.
Hakim pun menyebut, keberatan Lukas Enembe dalam eksespsi sudah diutarakan. Majelis hakim pun akan mempertimbangkan eksepsi Lukas Enembe. Hakim meminta Lukas Enembe agar tetap tenang.
"Sudah disampaikan," kata hakim.
"Tidak benar, apa yang disampaikan tidak benar dari mana dia tahu," timpal Lukas Enembe sambil menunjuk jaksa lagi.
"Tadi sudah disampaikan ya. Nota keberatan sudah disampaikan dan ada di tangan kami pak. Sudah ada, Kami akan baca semuanya dan dan akan kami pertimbangkan. Saudara bersikap tenang ya nanti tolong diingatkan," timpal hakim.
"Terima kasih. Jadi tidak benar semua apa yang dilakukan tidak benar semua," kata Lukas.
Lukas Enembe pun tetap menyangkal telah menerima suap dan gratifikasi seperti apa yang dibacakan jaksa KPK dalam dakwaannya hingga akhir persidangan.
Sementara itu, majelis hakim memutuskan sidang dilanjut dengan agenda tanggapan jaksa KPK atas eksepsi terdakwa Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023).
Ajukan Eksepsi
Tak terima didakwa terima suap Rp46,8 miliar, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan alias eksepsi. Kuasa hukum Lukas Enembe pun membacakan eksepsi tersebut.
OC Kaligis, salah satu kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe ini meminta pihaknya untuk bertemu Lukas Enembe usai persidangan. Dia menuturkan, pihak kuasa hukum tak bisa menemui Lukas sebelum sidang dimulai.
“Setelah sidang untuk bisa ketemu, jadi jangan dihalang-halangi, Yang Mulia,” kata OC Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Surat keberatan Lukas Enembe dibacakan oleh pengacaranya, Petrus Bala. Dalam keberatan itu, Lukas membantah telah menerima suap dan merasa difitnah.
“Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan,” kata Petrus Bala saat membacakan keberatan Lukas Enembe.
Petrus mengatakan KPK mencari-cari kesalahannya. Dia membantah menerima suap dan gratifikasi.
“Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan,” ucapnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino