
Pantau – Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan modus membuka tempat penyaluran tenaga kerja bidang pelayaran mencari ikan di perairan luar negeri.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut,” kata Yopy ditemui di Garut, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).
Yopy mengatakan awal mula terungkapkanya kasus ini berdasarkan dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan polisi tentang adanya perusahaan PT Raya Mulya Bahari yang menyalurkan tenaga kerja migran tanpa dilengkapi perizinan sah.
“Atas laporan itu, tim kami melakukan penggerebekan terhadap kantor perusahaan tersebut di Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu, (7/6/2023), dan mengamankan 10 orang calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Yopy, ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO berinsial R (41), AS (26), dan MF (23).
“Dari tiga tersangka itu, satu orang sebagai pemilik perusahaan dan dua orang sebagai pembantu yang mengurus administrasi,” ujarnya.
Menurut Yopy, hasil pemeriksaan sementara, perusahaan tersebut biasa menyalurkan tenaga kerja migran untuk sektor pekerjaan kelautan atau sebagai pekerja mencari ikan di kapal besar perairan Fiji dan Afrika Selatan.
“Perusahaan tersebut menyalurkan mereka sebagai anak buah kapal di wilayah Fiji dan Afrika Selatan,” ucapnya.
Selain itu, kata Yopy, operasi pengungkapan kasus TPPO di Garut itu merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri untuk menindak tegas dan memproses hukum mereka yang melakukan TPPO.
Polres Garut menemukan perusahaan penyalur tenaga kerja migran yang sudah beroperasi sejak 2017 dengan korbannya bukan hanya dari Garut, tapi dari beberapa daerah lain, bahkan dari luar Jawa.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut,” kata Yopy ditemui di Garut, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).
Yopy mengatakan awal mula terungkapkanya kasus ini berdasarkan dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan polisi tentang adanya perusahaan PT Raya Mulya Bahari yang menyalurkan tenaga kerja migran tanpa dilengkapi perizinan sah.
“Atas laporan itu, tim kami melakukan penggerebekan terhadap kantor perusahaan tersebut di Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu, (7/6/2023), dan mengamankan 10 orang calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Yopy, ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO berinsial R (41), AS (26), dan MF (23).
“Dari tiga tersangka itu, satu orang sebagai pemilik perusahaan dan dua orang sebagai pembantu yang mengurus administrasi,” ujarnya.
Menurut Yopy, hasil pemeriksaan sementara, perusahaan tersebut biasa menyalurkan tenaga kerja migran untuk sektor pekerjaan kelautan atau sebagai pekerja mencari ikan di kapal besar perairan Fiji dan Afrika Selatan.
“Perusahaan tersebut menyalurkan mereka sebagai anak buah kapal di wilayah Fiji dan Afrika Selatan,” ucapnya.
Selain itu, kata Yopy, operasi pengungkapan kasus TPPO di Garut itu merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri untuk menindak tegas dan memproses hukum mereka yang melakukan TPPO.
Polres Garut menemukan perusahaan penyalur tenaga kerja migran yang sudah beroperasi sejak 2017 dengan korbannya bukan hanya dari Garut, tapi dari beberapa daerah lain, bahkan dari luar Jawa.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu