billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ucapan Bambang Pacul soal 'Perintah Ibu' Bikin RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR?

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ucapan Bambang Pacul soal 'Perintah Ibu' Bikin RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR?
Pantau - DPR RI sudah menggelar enam kali rapat paripurna dalam masa sidang kelima tahun 2022-2023, namun tak sekalipun membahas tentang nasib RUU Perampasan Aset.

Para pimpinan DPR RI satu suara mengenai alasan mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas, yakni saat ini mereka sedang fokus untuk membahas anggaran sejumlah Kementerian dan Lembaga negara.

Mengemukanya isu RUU Perampasan Aset berawal dari curhatan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset belum disetujui DPR.

Padahal, menurutnya, RUU Perampasan Aset sangat diperlukan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Dalam RUU ini, pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan dilakukan.

Dengan begitu, apabila RUU Perampasan Aset disahkan, negara dapat menyelamatkan aset-asetnya yang dikorupsi.

"Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui," kata Mahfud, Jumat (3/2/2023) lalu.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 lalu, Mahfud juga pernah menyuarakan aspirasinya tersebut kepada DPR.

Namun, hal ini justru mendapatkan tanggapan menggelitik dari Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Pada rapat tersebut, Pacul mengatakan, pembahasan RUU harus mengikuti perintah dari Ketua Umum partai politik (parpol).

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Pacul dalam rapat tersebut.

Pada 4 Mei 2023, pemerintah telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset kepada DPR RI. Presidem Jokowi juga menugaskan Mahfud, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

"Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu, surpres tentang RUU Perampasan Aset, Kemudian ada surat tugas, siapa (pejabat) pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR," ujarnya.
Penulis :
Aditya Andreas