Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sahroni Singgung Aksi WNA Meresahkan di Bali Buntut Bebas Visa 159 Negara ke Indonesia

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Sahroni Singgung Aksi WNA Meresahkan di Bali Buntut Bebas Visa 159 Negara ke Indonesia
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyinggung aksi warga negara asing (WNA) di Indonesia yang meresahkan. Hal tersebut menjadi salah satu keraguan soal kebijakan bebas visa kunjungan 159 negara ke Indonesia.

"Saya dengar kemarin Menkumham sudah menutup terkait bebas visa dari 159 negara ya, betul ya? Sekarang banyak sekali Pak Dirjen terkait di Bali itu kasus sebenarnya banyak banget dengan WNA. Nah Pak Dirjen bagaimana menyikapi kejadian belakang terakhir baik yang sudah viral maupun tidak viral?" kata Sahroni dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Rabu (21/6/2023).

Dia sempat menyoroti aksi WNA yang seenaknya di Bali. DIa juga meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mencari solusi buntut hal tersebut.

"Memang secara formal kita mengayomi mereka sebagai turis, tapi apakah akhirnya sebagai turis di negara kita dia melakukan semau-maunya? Saya sempat posting terkait dia berasusila di satu gang yang akhirnya saya take out, takut dianggap sebagai penyebaran pornografi. Nah menyikapi ini gimana Pak?" ujar Sahroni.

Dia menuturkan, mestinya pemerintah bisa lebih tegas atas kasus yang terjadi belakangan ini. Ia tak ingin WNA yang melanggar baru ditindaklanjuti setelah diviralkan di media sosial.

"Dan yang tidak pantas atau melakukan sikap arogansi terhadap republik ini, kita harusnya menyikapi lebih tegas. Apakah dengan mendatangkan langsung yang bersangkutan? Pak Dirjen sudah melakukan beberapa WNA untuk mendeportasi tapi itu kan yang sifatnya sakral. Nah hal-hal yang begini, yang kiranya yang viral mungkin didapat, tapi yang nggak viral itu bagaimana?" imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turut menyinggung ada atau tidaknya manfaat usai keputusan penyetopan bebas visa kunjungan bagi 159 negara ke Indonesia. Jokowi menyebut, keputusan itu terbit karena ada evaluasi.

“Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total,” kata Jokowi di Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/6/2023).

Jokowi menuturkan, evaluasi itu yang menjadi penilaian ada atau tidaknya manfaat bebas visa kunjungan 159 negara ke Indonesia. Menurutnya, proses evaluasi ini merupakan hal yang wajar.

“Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara ndak? Kalau ndak mesti, Oh ini ndak, negara ini perlu dibuka atau tutup? Semua negara seperti itu pasti dievaluasi. Ada evaluasi dan manfaat tidaknya,” ujar Jokowi.

Diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (16/6/2023), pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh.

Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). Oleh karena itu, tutur Achmad melanjutkan, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad.
Penulis :
khaliedmalvino