billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ada Aliran Dana Proyek BTS Mengalir ke Komisi I DPR dan BPK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ada Aliran Dana Proyek BTS Mengalir ke Komisi I DPR dan BPK
Pantau  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membeberkan temuan empat klaster dalam skandal korupsi proyek BTS Kemenkominfo.

Dua lembaga tersebut mendesak agar Jampidsus di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret semua pihak-pihak yang terlibat dalam empat klaster korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun tersebut.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengungkapkan, empat klaster tersebut terdiri dari kelompok di pihak Kemenkominfo dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Klaster kedua, berasal dari pihak lembaga pengawas di DPR RI, dan BPK. Ketiga, dari klaster pemborong. Serta klaster keempat, para makelar kasus di lingkungan Kejaksaan.

“Keempat klaster-klaster ini, semuanya turut menikmati aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo ini,” kata Kurniawan di PN Jaksel, Senin (26/6/2023).

Kurniawan menjadi perwakilan LP3HI dan MAKI dalam sidang perdana praperadilan terhadap Jampidsus-Kejagung serta Komisi III DPR RI terkait desakan agar penyidikan tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo juga turut dijerat dengan pasal-pasal dalam UU 8/2010 tentang TPPU.

Kurniawan membeberkan hasil investigasi LP3HI dan MAKI yang menjadi acuan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Kurniawan menjelaskan, dari klaster di Kemenkominfo dan BAKTI, tim penyidikan Jampidsus-Kejagung memang telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menkominfo Johnny Gerard Plate dan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

Namun, Kurniawan membeberkan masih ada pihak lain yang turut terlibat di lingkaran pejabat utama di Kemenkominfo dan BAKTI.

Termasuk, lanjutnya, di level staf ahli menteri, maupun para jajaran direksi lainnya pada badan layanan umum tersebut.

Kurniawan menjelaskan, dalam klaster kedua, terkait lembaga pengawasan, LP3HI dan MAKI menuding adanya aliran uang ke para anggota Komisi I di DPR RI, dan BPK.

Ia melanjutkan, bukti aliran uang ke klaster lembaga pengawasan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka Windy Purnomo (WP). WP adalah tersangka swasta selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

“Berdasarkan pengakuan tersangka WP, telah menyerahkan uang sebesar Rp70 miliar kepada orang bernama NY yang berdasarkan pengakuan diperuntukkan untuk oknum pimpinan di Komisi I DPR,” ujarnya.
Penulis :
Aditya Andreas