
Pantau - Masriah, emak-emak si penyiram tinja dan air kencing ke rumah tetangganya bernama Wiwik akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani vonis hakim penjara 1 bulan.
Dari informasi yang dihimpun, Masriah keluar penjara mengenakan baju muslim berwarna pink. Dia juga dikawal petugas saat keluar dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo sekitar pukul 08.15 WIB.
Masriah tak langsung dijemput keluarganya. Dia sempat duduk di ruang tunggu. Ketika berada di ruang tunggu, Masriah mencari secarik kertas di dalam tasnya yang bertuliskan sebuah nomor handphone.
Barulah sekitar pukul 09.00 WIB, Masriah dijemput suaminya serta anaknya. Saat di ruang tunggu, Masriah lebih banyak diam. Ia duduk sambil menunduk dan menghindari kamera. Ia juga sempat memakai masker.
Sementara itu, petugas Lapas yang mengawal Masriah keluar, M. Taufik membenarkan mulai hari ini masa kurungan Masriah sudah habis.
"Mulai hari ini masa kurungannya Ibu Masirah sudah habis. Beliau mulai hari ini sudah bebas," kata Taufik, Jumat (30/6/2023).
Masriah, emak-emak pelaku teror siram air kencing dan tinja ke tetangganya bernama Wiwik divonis 1 bulan penjara. Vonis hakim ini dibacakan saat sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Sidang itu berjalan hanya 30 menit. Sidang ini diketuai oleh RADidi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.
Dihadirkan pula 2 saksi yakni Nur Mas’ud selaku pelapor dan menantu Wiwik, serta Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Satpol PP sebagai penuntut membacakan tuntutannya bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Kasus tersebut masuk tipiring pasal 8 ayat (1) huruf G. Masriah diancam denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa Masriah. Hakim menanyakan apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Terdakwa Masriah pun membenarkan tuntutan tersebut. Hakim lalu memanggil 2 saksi, Nur Mas’ud dan Suparno.
Setelah mendengar keterangan 2 saksi, hakim lalu memanggil terdakwa kembali untuk mendengar pembacaan vonis.
“Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara,” kata RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5/2023).
Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.
Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.
Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik.
Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.
Dari informasi yang dihimpun, Masriah keluar penjara mengenakan baju muslim berwarna pink. Dia juga dikawal petugas saat keluar dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo sekitar pukul 08.15 WIB.
Masriah tak langsung dijemput keluarganya. Dia sempat duduk di ruang tunggu. Ketika berada di ruang tunggu, Masriah mencari secarik kertas di dalam tasnya yang bertuliskan sebuah nomor handphone.
Barulah sekitar pukul 09.00 WIB, Masriah dijemput suaminya serta anaknya. Saat di ruang tunggu, Masriah lebih banyak diam. Ia duduk sambil menunduk dan menghindari kamera. Ia juga sempat memakai masker.
Sementara itu, petugas Lapas yang mengawal Masriah keluar, M. Taufik membenarkan mulai hari ini masa kurungan Masriah sudah habis.
"Mulai hari ini masa kurungannya Ibu Masirah sudah habis. Beliau mulai hari ini sudah bebas," kata Taufik, Jumat (30/6/2023).
Divonis 1 Bulan Penjara
Masriah, emak-emak pelaku teror siram air kencing dan tinja ke tetangganya bernama Wiwik divonis 1 bulan penjara. Vonis hakim ini dibacakan saat sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Sidang itu berjalan hanya 30 menit. Sidang ini diketuai oleh RADidi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.
Dihadirkan pula 2 saksi yakni Nur Mas’ud selaku pelapor dan menantu Wiwik, serta Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Satpol PP sebagai penuntut membacakan tuntutannya bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Kasus tersebut masuk tipiring pasal 8 ayat (1) huruf G. Masriah diancam denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa Masriah. Hakim menanyakan apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Terdakwa Masriah pun membenarkan tuntutan tersebut. Hakim lalu memanggil 2 saksi, Nur Mas’ud dan Suparno.
Setelah mendengar keterangan 2 saksi, hakim lalu memanggil terdakwa kembali untuk mendengar pembacaan vonis.
“Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara,” kata RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5/2023).
Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.
Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.
Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik.
Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.
- Penulis :
- khaliedmalvino