Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terungkap! 2 Tersangka Aborsi di Kemayoran Punya Residivis Kasus Sama

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Terungkap! 2 Tersangka Aborsi di Kemayoran Punya Residivis Kasus Sama
Pantau - Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin mengungkapkan bahwa 2 tersang prakti aborsi ilegal di sebuah klinik Kemayoran, Jakpus, adalah residivis kasus yang serupa. Tersangka berinisial SM (51) dan NA (33).

"Dan kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama," ungkap Komruddim kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Kemudian Komarudian mengatakan NA baru keluar dari penjara pada Juni 2022. Sedangkan SM baru bebas dari penjara pada 7 Mei 202.NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022. Jadi kedua orang ini adalah residivis," katanya.

Lanjutnya, Komarudin menuturkan, pada 2020 keduanya berperan sebagai asisten dan mencari pasien. Saat keluar dari penjara, keduanya pun berpikiran mendirikan klinik sendiri.

"Di tahun 2020 kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," tuturnya.

Kemudian, Komarudin menyebut keduanya tak berlatar belakang medis. Tersangka belajar dari klinik aborsi sebelumnya. SM dan NA merupakan jaringan praktik aborsi di Cikini, Jakarta Pusat.

"Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jaktim, NA juga termasuk jaringan Cikini," sebutnya.

Lalu, Komarudin mengucapkan, keduanya menjadi tersangka kasus praktik aborsi di tempat yang berbeda. Keduanya baru keluar dari penjara dan telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Sendiri-sendiri (tempat yang berbeda bekerja di praktik aborsi). Kalau yang di sana sudah di proses hukumnya sudah berjalan dan ini terbukti mereka baru saja keluar dari menjalani hukuman," ucapnya.

"Artinya ini 2 orang ini sudah menjalani hukuman kalau enggak salah mereka sama sama mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan," imbuhnya.
Penulis :
Sofian Faiq