
Pantau - Pengadilan Tinggi Jakarata sudah membacakan vonis dari permohonan banding yang sebelumnya diajukan Teddy Minahasa tekait kasus narkoba. Majelis Ketua Hakim Sirande Palayukan memvonis seumur hidup kepada Teddy.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," tegas Sirande ketika membacakan putusan banding, Kamis (6/7/2023).
Diketahui, hakim Sirande Palayukan sebagai ketua majelis. Dan Hakim anggota terdiri dari empat orang, yaitu Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Ketika itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa. Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," tegas Sirande ketika membacakan putusan banding, Kamis (6/7/2023).
Diketahui, hakim Sirande Palayukan sebagai ketua majelis. Dan Hakim anggota terdiri dari empat orang, yaitu Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Ketika itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa. Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Sofian Faiq