
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak pengajuan banding bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim PT DKI memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadap Doddy yang mesti menjalani 17 tahun hidup di bui.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," imbuh hakim.
Sebelumnya, bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, divonis 17 tahun. Doddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Doddy Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana 17 tahun penjara,” ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/5/2023).
Selain mendapat hukuman 17 tahun penjara, Doddy juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Doddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Dalam kasus ini Doddy Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.
Perbuatan itu dilakukan Doddy bersama tiga orang lainnya, salah satunya Teddy Minahasa. Doddy disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.
Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp300 juta yang diserahkan oleh AKBP Doddy
Majelis hakim PT DKI memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadap Doddy yang mesti menjalani 17 tahun hidup di bui.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," imbuh hakim.
Sebelumnya, bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, divonis 17 tahun. Doddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Doddy Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana 17 tahun penjara,” ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/5/2023).
Selain mendapat hukuman 17 tahun penjara, Doddy juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Doddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Dalam kasus ini Doddy Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.
Perbuatan itu dilakukan Doddy bersama tiga orang lainnya, salah satunya Teddy Minahasa. Doddy disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.
Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp300 juta yang diserahkan oleh AKBP Doddy
#Kasus Narkoba#Pengadilan Tinggi#Sidang Banding#Majelis Hakim#Doddy Prawiranegara#Putusan Banding#Teddy Minahasa
- Penulis :
- khaliedmalvino