
Pantau – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, pekan depan.
Selain itu, Kejagung meminta Maqdir membawa Rp27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke Irwan.
“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, hal ini untuk membuat terang perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/7/2023).
Ketut mengatakan saat proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dengan dana tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” ujarnya.
Dia menambahkan Maqdir dipanggil sebagai saksi pada Senin (10/7/2023), pihaknya akan mengusut dari aliran dana Rp 27 miliar berasal darimana.
“Berdasarkan informasi bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya,” kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Namun, Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.
“Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing,” kata Maqdir.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, sebelumnya juga buka suara soal informasi Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kuntadi mengatakan apabila informasi itu benar, berarti hal tersebut konteksnya di luar proyek korupsi BTS.
Kuntadi mengatakan Dito diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kejagung pada Senin (3/7). Namun Kuntadi mengaku tidak dapat menyampaikan terkait pertanyaan apa yang ditujukan kepada Dito.
Selain itu, Kejagung meminta Maqdir membawa Rp27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke Irwan.
“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, hal ini untuk membuat terang perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/7/2023).
Ketut mengatakan saat proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dengan dana tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” ujarnya.
Dia menambahkan Maqdir dipanggil sebagai saksi pada Senin (10/7/2023), pihaknya akan mengusut dari aliran dana Rp 27 miliar berasal darimana.
“Berdasarkan informasi bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya,” kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Namun, Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.
“Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing,” kata Maqdir.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, sebelumnya juga buka suara soal informasi Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kuntadi mengatakan apabila informasi itu benar, berarti hal tersebut konteksnya di luar proyek korupsi BTS.
Kuntadi mengatakan Dito diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kejagung pada Senin (3/7). Namun Kuntadi mengaku tidak dapat menyampaikan terkait pertanyaan apa yang ditujukan kepada Dito.
#Johnny G Plate#Ketut Sumedana#Kasus Korupsi BTS#Kejaksaan Agung (Kejagung)#Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu