Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Persilakan Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejagung Persilakan Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
Foto: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana - (Puspenkum Kejagung)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang Timnas AMIN menempuh jalur hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji.

"Kalau misalkan mereka mengajukan suatu proses penangguhan penahanan silakan saja, tapi proses penegakan hukum itu tetap berjalan, apakah yang diajukan suatu proses penahanan atau pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan kepada tahanan kota atau tahanan rutan pasti kita akan pertimbangkan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam rekaman video yang diterima wartawan, Kamis (28/12/2023).

Ketut menuturkan, pihak tersangka boleh saja mengajukan penangguhan penahanan. Kendati demikian, Ketut menyebut proses hukum Indra sebagai tersangka tetap berjalan. Nantinya, tim jaksa bakal mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersangka bisa dikabulkan atau tidak.

"Saya kira kan tidak ada masalah, dalam proses hukum itu penangguhan penahanan, termasuk pengalihan penahanan dari penahanan rutan, penahanan kota, penahanan rumah, itu hal yang biasa, jadi silakan diajukan sesuai dengan proses hukum, nanti akan dipelajari dan dipertimbangkan oleh tim penuntut umum apakah layak atau tidak orang tersebut diberikan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan," katanya.

THN Timnas AMIN Minta Tangguhkan Penahanan

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengajukan penangguhan penahanan tersangka jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.

Aris mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bakal menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 tuntas, namun kini Kejagung justru meringkus Indra.

"Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik," ujar Ari di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Ari berjanji, Timnas MAIN bakal kooperatif dalam mengusut kasus ini. ARi juga menyerahkan proses hukum Indra ke Kejagung.

"Kita kooperatif, karena ini proses penegakan hukum kita harus hargai proses itu, cuma kita punya hak untuk komplain kenapa harus ditahan karena penahanan. Itu kan hak subjektifnya penyidik, dan itu ada bisa perlu, bisa juga tidak. Proses hukum mungkin saja berlanjut, tapi penahanan apa perlu dilakukan atau tidak," jelasnya.

Lebih rinci, Ari mempertanyakan sikap Kejagung soal penahanan Indra. Dia mengungkit pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya waspada dan cermat ketika menangani laporan terkait dugaan korupsi yang melibatkan capres, cawapres, hingga calon kepala daerah.

Tak hanya itu, Ari juga menyinggung soal pernyataan ST Burhanuddin yang meminta jajarannya menunda pemeriksaan hingga serangkaian tahapan Pemilu 2024 tuntas.

"Ya itu yang kita pertanyakan itu kan sudah disampaikan oleh jaksa agung pada waktu itu, jadi semua caleg, capres, cawapres, yang semua masuk dalam kontestasi, kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa? Kasusnya sederhana, simple, kecil, tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu, itu yang kita sesalkan," ujar Ari.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Jakarta Timur (Jaktim) dilaporkan menangkap juru bicara (jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji terkait kasus pajak. Tim hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar membenarkan kabar tersebut.

"Benar," jawab Aziz Yanuar singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/12/2023).

Dia menuturkan, pengamat pendidikan tersebut diduga ditangkap terkait kasus pajak. Namun, Aziz Yanuar belum memerinci hal tersebut.

"Pajak," ujar dia.

Penulis :
Khalied Malvino