
Pantau - Komisi III DPR RI akan memanggil Komnas HAM untuk meminta penjelasan perihal kasus penyanderaan pilot Susi Air oleh KKB Papua.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai, Komnas HAM hingga saat ini terkesan lepas tangan dalam menanggapi kasus tersebut.
"Seharusnya sejak awal kasus ini mencuat, Komnas HAM bisa bergerak untuk melakukan mediasi. Tetapi hingga saat ini, Komnas HAM tidak melakukan apapun." ujar Arsul kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Untuk itu, ia meminta Komnas HAM agar menjelaskan kepada publik, apa alasan mereka cenderung diam dan tidak melakukan fungsinya sebagai mediator dalam kasus tersebut.
"Jadi, (penjelasan) ini perlu dilakukan, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa peran Komnas HAM bukan hanya mengkritisi pasukan Polri dan TNI ketika melakukan penindakan," lanjutnya.
Arsul melanjutkan, Komnas HAM semestinya berperan aktif menjadi mediator. Apalagi, kini sudah ada permintaan dari KKB pimpinan Egianus Kogoya untuk bernegosiasi dengan pemerintah.
"Sekarang sudah ada permintaan dari TPNPB-OPM untuk melakukan mediasi. Jika tidak ada, semestinya Komnas HAM berinisiatif memulainya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM mengungkapkan jika kewenangan penyelesaian kasus penyanderaan pilot Susi Air berada di tangan pemerintah.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya hanya berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara damai.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai, Komnas HAM hingga saat ini terkesan lepas tangan dalam menanggapi kasus tersebut.
"Seharusnya sejak awal kasus ini mencuat, Komnas HAM bisa bergerak untuk melakukan mediasi. Tetapi hingga saat ini, Komnas HAM tidak melakukan apapun." ujar Arsul kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Untuk itu, ia meminta Komnas HAM agar menjelaskan kepada publik, apa alasan mereka cenderung diam dan tidak melakukan fungsinya sebagai mediator dalam kasus tersebut.
"Jadi, (penjelasan) ini perlu dilakukan, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa peran Komnas HAM bukan hanya mengkritisi pasukan Polri dan TNI ketika melakukan penindakan," lanjutnya.
Arsul melanjutkan, Komnas HAM semestinya berperan aktif menjadi mediator. Apalagi, kini sudah ada permintaan dari KKB pimpinan Egianus Kogoya untuk bernegosiasi dengan pemerintah.
"Sekarang sudah ada permintaan dari TPNPB-OPM untuk melakukan mediasi. Jika tidak ada, semestinya Komnas HAM berinisiatif memulainya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM mengungkapkan jika kewenangan penyelesaian kasus penyanderaan pilot Susi Air berada di tangan pemerintah.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya hanya berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara damai.
- Penulis :
- Aditya Andreas