
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
"KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Ali menuturkan proses penyidikan kasus Hasbi ini sudah berdasarkan prosedur hukum. KPK, kata Ali, sudah mengantongi ratusan bukti kasus suap MA.
"KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan satu ahli," ujar Ali.
KPK juga turut mengungkit status gugatan praperadilan bekas komisaris anak BUMN bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan bersama Hasbi ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap MA.
Gugatan Dadan sebelumnya sudah ditolak majelis hakim PN Jaksel. Ali meyakini hal itu juga akan terjadi di sidang putusan gugatan praperadilan Hasbi Hasan hari ini.
"Terlebih pada praperadilan perkara kawan pesertanya atas nama tersangka DTY praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama," ujar Ali.
"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam konstruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," tambahnya.
Diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan menjalani sidang putusan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/7/2023). Sebelumnya, Hasbi Hasan meminta agar status tersangkanya digugurkan.
“Senin tanggal 10 Juli 2023 pukul10.00 WIB sidang praperadilan atas nama Pemohon Hasbi Hasan dengan agenda pembacaan putusan,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Hasbi Hasan yang juga guru besar Universitas Lampung ini tak terima disematkan status tersangka dalam pusaran suap hakim agung di MA.
"KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Ali menuturkan proses penyidikan kasus Hasbi ini sudah berdasarkan prosedur hukum. KPK, kata Ali, sudah mengantongi ratusan bukti kasus suap MA.
"KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan satu ahli," ujar Ali.
KPK juga turut mengungkit status gugatan praperadilan bekas komisaris anak BUMN bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan bersama Hasbi ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap MA.
Gugatan Dadan sebelumnya sudah ditolak majelis hakim PN Jaksel. Ali meyakini hal itu juga akan terjadi di sidang putusan gugatan praperadilan Hasbi Hasan hari ini.
"Terlebih pada praperadilan perkara kawan pesertanya atas nama tersangka DTY praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama," ujar Ali.
"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam konstruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," tambahnya.
Diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan menjalani sidang putusan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/7/2023). Sebelumnya, Hasbi Hasan meminta agar status tersangkanya digugurkan.
“Senin tanggal 10 Juli 2023 pukul10.00 WIB sidang praperadilan atas nama Pemohon Hasbi Hasan dengan agenda pembacaan putusan,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Hasbi Hasan yang juga guru besar Universitas Lampung ini tak terima disematkan status tersangka dalam pusaran suap hakim agung di MA.
- Penulis :
- khaliedmalvino