
Pantau – Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
“Atas perintah Kapolri, Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai bersama Kepolisian Dubai dan Polda Jabar serta Polres Cianjur dan KBRI Dubai,” kata Kepala Divhubinter Polri Irjen Krishna Murti ditemui di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Krishna mengatakan pembongkaran kasus perdagangan orang itu dilakukan Polri melalui Divhubinter Polri, Polda Jabar, dan Polres Cianjur serta dibantu Kepolisian Dubai serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.
“Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI (pekerja migran Indonesia) atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai,” tuturnya.
Menurut Krishna, kasus ini bukannya dipekerjakan dengan layak, kedua korban diduga malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.
Dikatakan Krishna, pihaknya berkoordinasi dan pertukaran inforamsi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, pelaku berhasil ditangkap, pada Senin (10/7/2023).
“Jadi Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap Tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban-korban lainnya. Saat ini korban atas nama saudari Ida telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut. Di waktu yang sama, Polres Cianjur meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal.
Adapun kasus itu bisa diungkap usai keluarga korban melapor ke Mapolres Cianjur pada Selasa (4/7) lalu. Tak berhenti di situ, anak dari salah satu korban turut membuat pernyataan dan mengunggahnya ke media sosial.
Terhadap korban, lanjutnya, kini tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian.
“Atas perintah Kapolri, Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai bersama Kepolisian Dubai dan Polda Jabar serta Polres Cianjur dan KBRI Dubai,” kata Kepala Divhubinter Polri Irjen Krishna Murti ditemui di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Krishna mengatakan pembongkaran kasus perdagangan orang itu dilakukan Polri melalui Divhubinter Polri, Polda Jabar, dan Polres Cianjur serta dibantu Kepolisian Dubai serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.
“Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI (pekerja migran Indonesia) atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai,” tuturnya.
Menurut Krishna, kasus ini bukannya dipekerjakan dengan layak, kedua korban diduga malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.
Dikatakan Krishna, pihaknya berkoordinasi dan pertukaran inforamsi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, pelaku berhasil ditangkap, pada Senin (10/7/2023).
“Jadi Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap Tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban-korban lainnya. Saat ini korban atas nama saudari Ida telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut. Di waktu yang sama, Polres Cianjur meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal.
Adapun kasus itu bisa diungkap usai keluarga korban melapor ke Mapolres Cianjur pada Selasa (4/7) lalu. Tak berhenti di situ, anak dari salah satu korban turut membuat pernyataan dan mengunggahnya ke media sosial.
Terhadap korban, lanjutnya, kini tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu