
Pantau - Surat pemberitahuan dimulainya pendidikan (SPDP) terkait kasus penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) dari penyidik Bareskrim Polri.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
SPDP itu terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal yang dilaporkan terkait Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, ada dua laporan polisi terhadap terlapor Panji gumilang. Pertama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dengan nomor registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dari kedua laporan ini, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. Polisi menyebut dua laporan ini dijadikan satu untuk diselidiki.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
SPDP itu terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal yang dilaporkan terkait Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, ada dua laporan polisi terhadap terlapor Panji gumilang. Pertama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dengan nomor registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dari kedua laporan ini, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. Polisi menyebut dua laporan ini dijadikan satu untuk diselidiki.
#Kejaksaan Agung#Kejagung#SPDP#Dugaan Penistaan Agama#Laporan Polisi#Panji Gumilang#Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
- Penulis :
- khaliedmalvino