
Pantau - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh menjelaskan tersangka 2 debt collector (dc) palsu inisial MG (39) dan DH (38) yang merampasan sepeda motor di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dijeraat pasal barlapis.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP,'' jelas AKBP Iver Son seperti keterangan tertulisny, Jumat (14/7/2023).
AKBP Iver juga menegaskan bahwa para pelaku kriminal yang membuat resah akan selalu dikejar sampai manapun, kapanpun itu. Ia ajak para pelaku kriminal untuk menyerahkan diri.
"Bagi tersangka lain diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dijelaskan AKBP Iver, keduanya merampas sepeda motor milik salah satu warga. Perampasan berawal saat korban yang berkendara menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dicegat oleh 4 orang pria yang mengaku dari leasing.
"Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing," jelasnya.
Karena diintimidasi, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya. Korban juga diancam akan dilaporkan ke polisi karena menunggak cicilan.
"Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi karena telah menunggak 5 bulan, terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerohiman,'' katanya.
"Para tersangka juga menyerahkan BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan). Setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing ternyata palsu," imbuhnya.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP,'' jelas AKBP Iver Son seperti keterangan tertulisny, Jumat (14/7/2023).
AKBP Iver juga menegaskan bahwa para pelaku kriminal yang membuat resah akan selalu dikejar sampai manapun, kapanpun itu. Ia ajak para pelaku kriminal untuk menyerahkan diri.
"Bagi tersangka lain diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dijelaskan AKBP Iver, keduanya merampas sepeda motor milik salah satu warga. Perampasan berawal saat korban yang berkendara menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dicegat oleh 4 orang pria yang mengaku dari leasing.
"Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing," jelasnya.
Karena diintimidasi, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya. Korban juga diancam akan dilaporkan ke polisi karena menunggak cicilan.
"Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi karena telah menunggak 5 bulan, terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerohiman,'' katanya.
"Para tersangka juga menyerahkan BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan). Setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing ternyata palsu," imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq