
Pantau - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati menegaskan pada kasus KDRT istri hamil di Serpong, untuk pelaku harus diproses pidana. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap kekerasan.
"Karena tidak ada toleransi sekecil apa pun itu kekerasan. Ini kita juga memastikan itu untuk bisa melengkapi semua berkas-berkas," kata Ratna Susianawati, kepada wartawan di gedung RRI, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023)
"Karena saat penindakan hukum dibutuhkan berkas yang lengkap dan dibawa untuk proses pidana,'' sambugnya.
Diketahui, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus tersebut serta pihkanya akan memastikan semua kebutuhan korban.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Apria mengungkapkan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) istri hamil di Serpong sudah ditangkap polisi. Pelaku berinisial BD ini tertangkap di Bandung, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel, pada hari ini," ungkap Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih seperti keterangan tertulisnya.
"Karena tidak ada toleransi sekecil apa pun itu kekerasan. Ini kita juga memastikan itu untuk bisa melengkapi semua berkas-berkas," kata Ratna Susianawati, kepada wartawan di gedung RRI, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023)
"Karena saat penindakan hukum dibutuhkan berkas yang lengkap dan dibawa untuk proses pidana,'' sambugnya.
Diketahui, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus tersebut serta pihkanya akan memastikan semua kebutuhan korban.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Apria mengungkapkan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) istri hamil di Serpong sudah ditangkap polisi. Pelaku berinisial BD ini tertangkap di Bandung, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel, pada hari ini," ungkap Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih seperti keterangan tertulisnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq