
Pantau - Menko Polhukam Mahfud Md mengucapkan ada peran pebisnis sebagai sponsor dalam kasus mafia tanah yang terjadi di lahan PT Perkebunan Nasional (PTPN) II, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Itu tanah di Tanjung Morawa dan kami menduga berdasarkan temuan-temuan surat perjanjian yang di situ memang ada sponsornya, yaitu pebisnis," ucap Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Mahfud mengatakan, perusahaan yang berperan sebagai sponsor ini telah menjanjikan imbalan dengan nominal besar kepada warga. Menurutnya, imbalan akan cair apabila bisa memenangkan keputusan pengadilan atas hak kepemilikan tanah tersebut.
"Perusahaan yang menjanjikan 'Kalau anda menang, nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah'. 234 Orang itu, padahal dia tidak tahu tanahnya di mana, akan dikasih masing-masing Rp1,5 miliar. Nah ini nanti kita sampaikan ke MA," katanya.
Lalu Mahfud menjelaskan, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin agar aset negara berupa lahan milik PTPN II ini bisa dipertahankan. Ketika itu terjadi, Mahfud pun meminta pebisnis tersebut bisa mematuhi hukum yang berlaku.
"Untuk menyelamatkan harta negara, prinsipnya Presiden mengarahkan kalau negara punya kewajiban hutang kepada warga negara, masyarakat, dan itu sudah inkrah berdasarkan keputusan pengadilan, negara wajib membayar," jelasnya.
"Karena ini putusan pengadilan, wajib membayar dan jangan terlalu lama menunda dan melakukan review. Tapi kalau kita menang, itu juga segera untuk menagih juga ke pihak swasta seperti yang dilakukan selama ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud menemukan adanya dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di lahan milik PTPN II di Tanjung Morawa. Dia menilai ada unsur pidana dalam kasus ini yang terindikasi merugikan negara Rp1,7 triliun.
"Tadi melakukan bedah kasus atas putusan pengadilan mengenai tanah negara di Tanjung Morawa, Sumatera Utara seluas 464 hektare. Itu milik aslinya PTPN II, tapi tiba-tiba di pengadilan dikalahkan di dalam kasus perdata," ungkap Mahfud Md setelah rapat bersama di kantor Kemenko Polhukam.
"Itu tanah di Tanjung Morawa dan kami menduga berdasarkan temuan-temuan surat perjanjian yang di situ memang ada sponsornya, yaitu pebisnis," ucap Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Mahfud mengatakan, perusahaan yang berperan sebagai sponsor ini telah menjanjikan imbalan dengan nominal besar kepada warga. Menurutnya, imbalan akan cair apabila bisa memenangkan keputusan pengadilan atas hak kepemilikan tanah tersebut.
"Perusahaan yang menjanjikan 'Kalau anda menang, nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah'. 234 Orang itu, padahal dia tidak tahu tanahnya di mana, akan dikasih masing-masing Rp1,5 miliar. Nah ini nanti kita sampaikan ke MA," katanya.
Lalu Mahfud menjelaskan, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin agar aset negara berupa lahan milik PTPN II ini bisa dipertahankan. Ketika itu terjadi, Mahfud pun meminta pebisnis tersebut bisa mematuhi hukum yang berlaku.
"Untuk menyelamatkan harta negara, prinsipnya Presiden mengarahkan kalau negara punya kewajiban hutang kepada warga negara, masyarakat, dan itu sudah inkrah berdasarkan keputusan pengadilan, negara wajib membayar," jelasnya.
"Karena ini putusan pengadilan, wajib membayar dan jangan terlalu lama menunda dan melakukan review. Tapi kalau kita menang, itu juga segera untuk menagih juga ke pihak swasta seperti yang dilakukan selama ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud menemukan adanya dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di lahan milik PTPN II di Tanjung Morawa. Dia menilai ada unsur pidana dalam kasus ini yang terindikasi merugikan negara Rp1,7 triliun.
"Tadi melakukan bedah kasus atas putusan pengadilan mengenai tanah negara di Tanjung Morawa, Sumatera Utara seluas 464 hektare. Itu milik aslinya PTPN II, tapi tiba-tiba di pengadilan dikalahkan di dalam kasus perdata," ungkap Mahfud Md setelah rapat bersama di kantor Kemenko Polhukam.
- Penulis :
- Sofian Faiq








