
Pantau - Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan telah menetapka dua pengurus pondok pesantren berinisial MM (39) dan AM (44) di Kota Bogor sebagai tersangka karena diduga mencabuli tiga santri yang masih di bawah umur.
"(Terkait kasus pencabulan terhadap santri) kita lakukan proses pemeriksaan, sudah memenuhi unsur sebagai tersangka dan kita akan limpahkan kasusnya sampai Kejaksaan dan pengadilan," kata Kombes Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (18/7/2023).
Lalu, Bismo menyebut kedua tersangka dilaporkan mencabuli dua tiga santrinya pada Januari 2023. Dengan korban atau santri tersebut dibujuk rayu agar bisa mencabuli murid sendiri.
"Yang jelas si tersangka ini sudah memenuhi unsur sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul," ucap Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota Kompol Eko Prasetyo.
"Jadi membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu terhadap korban. Korban sementara ada tiga. (Jumlah tersangka) dua tersangka, pengurus pondok pesantren," sambungnya.
kemudian Bismo menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk tetap melakukan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan pada Januari 2023 tersebut hingga tuntas.
"Komitmen kita dari Polresta Bogor Kota untuk serius, atensi dan lanjutkan prosesnya sampai sidang pengadilan," kata Bismo.
"(Terkait kasus pencabulan terhadap santri) kita lakukan proses pemeriksaan, sudah memenuhi unsur sebagai tersangka dan kita akan limpahkan kasusnya sampai Kejaksaan dan pengadilan," kata Kombes Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (18/7/2023).
Lalu, Bismo menyebut kedua tersangka dilaporkan mencabuli dua tiga santrinya pada Januari 2023. Dengan korban atau santri tersebut dibujuk rayu agar bisa mencabuli murid sendiri.
"Yang jelas si tersangka ini sudah memenuhi unsur sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul," ucap Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota Kompol Eko Prasetyo.
"Jadi membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu terhadap korban. Korban sementara ada tiga. (Jumlah tersangka) dua tersangka, pengurus pondok pesantren," sambungnya.
kemudian Bismo menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk tetap melakukan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan pada Januari 2023 tersebut hingga tuntas.
"Komitmen kita dari Polresta Bogor Kota untuk serius, atensi dan lanjutkan prosesnya sampai sidang pengadilan," kata Bismo.
- Penulis :
- Sofian Faiq