
Pantau – Ahli hukum pidana dari Unviversitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Alfitra mengatakan kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terhadap Cristalino David Ozora merupakan penganiayaan berat.
Menurut Alfitra, Pasal 351 ayat 2, Pasal 351, Pasal 354 dan Pasal 355 yang mengakibatkan luka berat. Alfitra mengatakan penekanan pasal itu terletak pada unsur perencanaan dan kesengajaan.
“Pasal 351 ayat 2 penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Terus, pasal 354 dengan sengaja melukai berat. Jadi, akibatnya sama,” kata Alfitra ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Hakim anggota Tumpanuli Marbun bertanya selain itu, 351 juga penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.
“Sedangkan Pasal 355 ayat 1 penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana. Sama-sama ada luka beratnya. Kalau ditinjau dari delik materialnya, yang membedakan dua pasal ini gimana menurut ahli?” tanya Tumpanuli.
Saat persidangan, Alfitra menjawab perbedaannya adalah pada unsur kesengajaan dan perencanaan. Karena niat sengaja dan rencana itu mengakibatkan tindak penganiayaan terjadi.
“Penekanannya adalah sengaja dan berencana. Maka sengaja dan terencana itu tentu ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Di dalam Pasal 351 ayat 2, di situ dicantumkan. Dalam Pasal 352-nya, di mana akibat perbuatan itu korban tidak bisa menjalankan aktivitas dan mata pencaharian, berat,” jawab Alfitra.
Hakim Tumpanuli bertanya pada pasal 351 ayat 2 menekan luka berat hanya sebagai akibat.
“Apakah seperti Pasal 351 ayat 2, penekanannya tadi itu luka berat hanya sebagai akibat ?” tanya Tumpanuli lagi.
“Akibat,” jawab Alfitra.
“Terus kemudian, melukai berat sebagai tujuan ?” tanya Hakim Tumpanuli.
“Melukai berat itu tidak. Tujuan itu pasti, melukai berat itu bukan hanya dalam konteks suatu proses yang ditimbulkan, tetapi bisa juga akibat yang berulang atau berkali-kali,” jawab Alfitra.
Alfitra mengatakan emosi yang memuncak tak bisa diukur secara subyektif. Dia mengatakan dirinya tak bisa menjelaskan terkait aspek hukum psikologis tersebut.
Menurut Alfitra, Pasal 351 ayat 2, Pasal 351, Pasal 354 dan Pasal 355 yang mengakibatkan luka berat. Alfitra mengatakan penekanan pasal itu terletak pada unsur perencanaan dan kesengajaan.
“Pasal 351 ayat 2 penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Terus, pasal 354 dengan sengaja melukai berat. Jadi, akibatnya sama,” kata Alfitra ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Hakim anggota Tumpanuli Marbun bertanya selain itu, 351 juga penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.
“Sedangkan Pasal 355 ayat 1 penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana. Sama-sama ada luka beratnya. Kalau ditinjau dari delik materialnya, yang membedakan dua pasal ini gimana menurut ahli?” tanya Tumpanuli.
Saat persidangan, Alfitra menjawab perbedaannya adalah pada unsur kesengajaan dan perencanaan. Karena niat sengaja dan rencana itu mengakibatkan tindak penganiayaan terjadi.
“Penekanannya adalah sengaja dan berencana. Maka sengaja dan terencana itu tentu ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Di dalam Pasal 351 ayat 2, di situ dicantumkan. Dalam Pasal 352-nya, di mana akibat perbuatan itu korban tidak bisa menjalankan aktivitas dan mata pencaharian, berat,” jawab Alfitra.
Hakim Tumpanuli bertanya pada pasal 351 ayat 2 menekan luka berat hanya sebagai akibat.
“Apakah seperti Pasal 351 ayat 2, penekanannya tadi itu luka berat hanya sebagai akibat ?” tanya Tumpanuli lagi.
“Akibat,” jawab Alfitra.
“Terus kemudian, melukai berat sebagai tujuan ?” tanya Hakim Tumpanuli.
“Melukai berat itu tidak. Tujuan itu pasti, melukai berat itu bukan hanya dalam konteks suatu proses yang ditimbulkan, tetapi bisa juga akibat yang berulang atau berkali-kali,” jawab Alfitra.
Alfitra mengatakan emosi yang memuncak tak bisa diukur secara subyektif. Dia mengatakan dirinya tak bisa menjelaskan terkait aspek hukum psikologis tersebut.
#Mario Dandy Satriyo#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan#Ahli hukum pidana dari Unviversitas Islam Negeri (UIN) Jakarta#Alfitra#Sidang Lanjutan Mario Dandy Satriyo
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu