Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polri Terus Telusuri Jejak Persembunyian Dito Mahendra

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polri Terus Telusuri Jejak Persembunyian Dito Mahendra
Foto: Tersangka kasus kepemilikan senpi Dito Mahendra - (Tangkap layar)

Pantau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya masih menelusuri lokasi persembunyian tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

"Saya kira saat ini sedang ada tahapan proses pencarian yang bersangkutan, tentunya alamat yang bersangkutan keberadaannya di mana sedang kita dalami," kata Sigit di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Sigit menuturkan Polri menelusuri lokasi Dito Mahendra di dalam hingga luar negeri. Mekanisme police to police diprioritaskan apabila Dito Mahendra di luar negeri.

"Tentunya juga kita terus mencari informasi juga di titik-titik yang dia bersembunyi di dalam maupun luar negeri, pun kalau di luar negeri tentunya ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police to police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lain," ujar Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri gandeng menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk memburu Dito Mahendara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi).

“(Dito) masih dicari, kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Agus mengatakan pihaknya meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar bisa segera menangkap dan memproses perkara itu secepatnya.

“Mohon doa restu nggih mudah-mudahan segera (ditangkap),” ucapnya.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.

Adapun Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Penulis :
Khalied Malvino