Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polres Rejang Lebong Ringkus Pembegal Sepeda Motor, Korbannya Siswa SMP

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polres Rejang Lebong Ringkus Pembegal Sepeda Motor, Korbannya Siswa SMP
Foto: Polres Rejang Lebong ringkus pembegal sepeda motor - (Tangkap layar)

Pantau - Polres Rejang Lebong meringus pelaku begal sepeda motor yang menyasar seorang pelajar SMP di Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan tersangka kasus ini ialah DS (25) warga Dusun I Desa Talang Donok, Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.

Sedangkan korbannya Aulia Melisa (13) pelajar yang tinggal di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

"Kejadiannya terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Curup beberapa hari lalu di rumahnya di Kecamatan Topos Kabupaten Lebong," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (21/7/2023).

Dia menjelaskan tersangka DS melakukan perampokan terhadap korban Aulia Melisa bersama dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan.

Kejadian ini menimpa korban saat mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy pelat BD 3082 FB di jalanan sepi di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur.

Korban diadang DS bersama rekannya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, lalu merampas sepeda motor dan satu unit HP milik korban.

Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menjelaskan tersangka DS oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Saat ini rekan tersangka berinsial R sedang dalam pengejaran petugas kita di lapangan," tegasnya.

Sedangkan tersangka DS di hadapan wartawan mengaku melakukan aksi begal karena ingin menebus sepeda motor yang digadaikannya seharga Rp2 juta, yang mana uang itu sebelumnya habis untuk berjudi online jenis slot.

Penulis :
Khalied Malvino